Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola Minimarket Minta Waktu Jalankan Seruan Gubernur soal Iklan Rokok

Kompas.com - 22/09/2021, 22:21 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, pihaknya belum menertibkan iklan rokok di minimarket.

"Minimarket itu mereka minta waktu akan merapihkan sendiri, termasuk display rokok akan dipindahkan sendiri, serentak se-DKI Jakarta, " kata dia saat dihubungi, Rabu (22/9/2021).

Bernard menjelaskan, pihak minimarket dan supermarket meminta waktu untuk berkoordinasi dengan kantor pusat.

"Jadi mereka minta kita untuk nge-hold penertiban, karena mereka akan berkoordinasi dengan seluruh gerai yang ada di seluruh Jakarta, " kata dia.

Baca juga: Satpol PP Jakpus Tertibkan 45 Lokasi yang Terpasang Iklan Rokok

Namun demikian, pihaknya belum mengetahui kapan iklan rokok di minimarket akan diturunkan.

"Waktunya, belum ada petunjuk berapa lama, mereka akan rapatkan dulu. Mungkin secepatnya," lanjut dia.

Sementara itu, Satpol PP Jakarta Pusat menertibkan 45 lokasi terkait iklan rokok di wilayah Jakarta Pusat sejak Senin (13/9/2021).

Pihaknya menurunkan sejumlah iklan rokok dalam bentuk stiker tempelan di pertokoan dan warung-warung.

"Kalau spanduk besar itu sudah tidak ada. Paling banyak itu iklan-iklan tempelan yang masih ada di warung-warung. Itu kami copoti," ujar dia.

Dalam proses penertiban tersebut, Bernard mengatakan, tidak ada perlawanan dari masyarakat maupun pengelola toko.

"Kalau yang menolak ada, tapi kita kasih pengertian. Rata-rata mengerti dan paham. Tidak ada yang melawan," kata dia.

Baca juga: Anies Keluarkan Seruan Gubernur Larang Pajang Bungkus Rokok di Tempat Penjualan

Penertiban ini masih dalam bentuk imbauan, sehingga belum ada sanksi.

"Belum, sementara ini kita masih sosialisasi dulu, kita imbau. Nanti kalau sudah waktunya mungkin kita ada sanksi. Untuk sementara kita imbau saja," jelas Bernard.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur terkait pembinaan kawasan dilarang merokok.

Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tersebut memuat tiga poin, satu di antaranya merupakan larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com