JAKARTA, KOMPAS.com - Musta’in (37), perampok sadis yang nekat membacok perempuan bernama Titing (44) demi merampas handphone di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mengaku baru sekali melakukan aksi kejahatan berupa perampasan.
Meski demikian, Musta’in diketahui telah melakukan sejumlah kejahatan sebelumnya.
Saat diinterogerasi Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Tain sempat tak mengaku telah melakukan aksi kejahatan sebelumnya.
Azis kemudian menyebut tindak kejahatan yang pernah dilakukan, yaitu mencuri burung dan mengutil uang.
“Kebanyakan nahh,” ujar Azis saat mendengar Tain tak mengaku.
Baca juga: Seusai Beraksi di Cipulir, Perampok yang Bacok Korbannya Kabur ke Madura
Azis mengatakan, Tain menyasar korban perampokan handphone secara acak. Pelaku merampok handphone Titing setelah pulang bekerja dari pasar.
Tain sudah dua tahun tinggal di kawasan Cipulir. Ia bekerja membantu orangtuanya sebagai penjual kelapa.
“Sehari-sehari kegiatan pelaku seperti itu. Dan ia mengaku melakukan kejahatan tersebut karena (untuk membayar) utang,” kata Azis.
Tain berutang kepada temannya lantaran berjudi togel di kawasan Kebayoran. Dari situ, Tain nekat merampas handphone milik Titing.
Pelaku membacok korban dengan pisau. Titing mengalami luka parah di bagian tangan.
Polisi kemudian menerima laporan adanya perampokan oleh warga. Kepolisian membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
Baca juga: Nekat Bacok dan Rampas Handphone Perempuan, Perampok Mengaku Terbelit Hutang Judi Togel
Tim gabungan terdiri dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Kebayoran Lama.
“Korban ada kontak di sekitar TKP kemudian diketahui lari,” ujar Azis.
Azis mengatakan, tim gabungan Polres Metro Jakarta Selatan kemudian mendatangi lokasi persembunyian Tain.
Polisi mengejar pelaku ke tempat asalnya di daerah Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
“Tim kemudian berangkat ke sana dan Alhamdulillah pada Senin lalu tim berangkat, dan Selasa berhasil menangkap pelaku dari kejahatan tersebut,” tambah Azis.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 2 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.