JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang tukang tambal ban, BIP (43) nekat menebar ranjau paku rangka payung di kawasan Jalan Jenderal Gatot Soebroto dan MT Haryono demi mencari keuntungan.
BIP menebar ranjau paku agar ban pengendara motor kempes dan menambal ban di tempatnya.
“Banyak laporan di Twitter, Instagram Polsek Tebet maupun Instagram Polsek-Polsek yang dilalui Jalan Gatot Soebroto dan MT Haryono mereka tiba-tiba bannya gembos. Dan harus secara terpaksa menambal ban atau mengganti ban dalam. Bukan murni musibah tetapi ini dibuat-buat. Untuk apa motifnya? Untuk mengambil keuntungan,” kata Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yuriko Hadi di Mapolsek Tebet, Kamis (24/9/2021) siang.
Baca juga: Ditangkap, Penebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono adalah Penambal Ban
Alex mengatakan, BIP menjual layanan tambal ban dan penggantian ban dalam dengan harga tak wajar kepada korban.
Pelaku menjual ban dalam dengan harga tiga kali lipat dari harga normal.
“Harga ban ini pasarannya Rp 20.000. Akan tetapi jika karena paku yang ditebar sendiri oleh saudara BIP untuk kemudian diperbaiki di bengkel yang bersangkutan, maka biayanya adalah Rp 75.000 artinya hampir tiga kali lipat,” tambah Alex.
Alex mengatakan, BIP sudah beraksi selama satu bulan.
Baca juga: Bengkel Tambal Ban Milik Penebar Ranjau Paku Payung Kerap Berpindah Lokasi
“Sehari dia bisa tiga atau empat (mengganti ban dalam). Sehari tiga kali Rp 75.000, maka bisa dihitung sendiri bisa sampai jutaan rupiah,” kata Alex.
Sebelumnya, BIP ditangkap oleh Tim Saber Polsek Tebet yang terdiri dari unit Reserse Kriminal Polsek Tebet, Unit Sabhara, Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya, dan ojek online mitra Polsek Tebet.
Adapun BIP ditangkap di dekat SPBU MT Haryono, Tebet Barat, Tebet pada Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.
Alex mengatakan, bengkel tambal ban milik BIP kerap berpindah-pindah lokasi. BIP menggunakan gerobak.
“Di mana alat kompresor, penekan ban, dan segala macamnya ditumpangkan di gerobak. Jadi tidak tetap tempatnya tetapi berjalan,” tambah Alex.
Alex menyebutkan, BIP memotong rangka payung bekas untuk dijadikan ranjau paku. Rangka paku dipotong dengan panjang sekitar 5-10 centimeter dan ditebarkan di jalan raya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 192 KUHP tentang merintangi jalur lalu lintas dengan ancaman 9 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.