Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Tambal Penebar Ranjau Paku Naikkan Harga Ban Dalam Motor Tiga Kali Lipat

Kompas.com - 24/09/2021, 15:50 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang tukang tambal ban, BIP (43) nekat menebar ranjau paku rangka payung di kawasan Jalan Jenderal Gatot Soebroto dan MT Haryono demi mencari keuntungan.

BIP menebar ranjau paku agar ban pengendara motor kempes dan menambal ban di tempatnya.

“Banyak laporan di Twitter, Instagram Polsek Tebet maupun Instagram Polsek-Polsek yang dilalui Jalan Gatot Soebroto dan MT Haryono mereka tiba-tiba bannya gembos. Dan harus secara terpaksa menambal ban atau mengganti ban dalam. Bukan murni musibah tetapi ini dibuat-buat. Untuk apa motifnya? Untuk mengambil keuntungan,” kata Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yuriko Hadi di Mapolsek Tebet, Kamis (24/9/2021) siang.

Baca juga: Ditangkap, Penebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono adalah Penambal Ban

Ranjau paku yang ditemukan di Jalan Jenderal Gatot Soebroto oleh Abdul Rohim pada Senin (13/9/2021).Dok. Abdul Rohim Ranjau paku yang ditemukan di Jalan Jenderal Gatot Soebroto oleh Abdul Rohim pada Senin (13/9/2021).

Alex mengatakan, BIP menjual layanan tambal ban dan penggantian ban dalam dengan harga tak wajar kepada korban.

Pelaku menjual ban dalam dengan harga tiga kali lipat dari harga normal.

“Harga ban ini pasarannya Rp 20.000. Akan tetapi jika karena paku yang ditebar sendiri oleh saudara BIP untuk kemudian diperbaiki di bengkel yang bersangkutan, maka biayanya adalah Rp 75.000 artinya hampir tiga kali lipat,” tambah Alex.

Alex mengatakan, BIP sudah beraksi selama satu bulan.

Baca juga: Bengkel Tambal Ban Milik Penebar Ranjau Paku Payung Kerap Berpindah Lokasi

“Sehari dia bisa tiga atau empat (mengganti ban dalam). Sehari tiga kali Rp 75.000, maka bisa dihitung sendiri bisa sampai jutaan rupiah,” kata Alex.

Sebelumnya, BIP ditangkap oleh Tim Saber Polsek Tebet yang terdiri dari unit Reserse Kriminal Polsek Tebet, Unit Sabhara, Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya, dan ojek online mitra Polsek Tebet.

Adapun BIP ditangkap di dekat SPBU MT Haryono, Tebet Barat, Tebet pada Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.

Alex mengatakan, bengkel tambal ban milik BIP kerap berpindah-pindah lokasi. BIP menggunakan gerobak.

“Di mana alat kompresor, penekan ban, dan segala macamnya ditumpangkan di gerobak. Jadi tidak tetap tempatnya tetapi berjalan,” tambah Alex.

Alex menyebutkan, BIP memotong rangka payung bekas untuk dijadikan ranjau paku. Rangka paku dipotong dengan panjang sekitar 5-10 centimeter dan ditebarkan di jalan raya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 192 KUHP tentang merintangi jalur lalu lintas dengan ancaman 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com