Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Diselundupkan ke Singapura, 144.100 Benih Lobster Dilepas ke Perairan Kepulauan Seribu

Kompas.com - 24/09/2021, 15:57 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih mengatakan, sebanyak 144.100 benih lobster yang mulanya akan diselundupkan ke Singapura sudah dilepas ke perairan Kepulauan Seribu.

"Jadi setelah kami berhasil mengamankan baby lobster sebanyak 144.100 benih, hari Senin (13/9/2021) jam 10.00, kami lakukan pelepasliaran di Laut Jawa, Kepulauan Seribu," kata Yassin dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Jumat (24/9/2021).

"Karena kalau tidak kami segera lepas khawatir ini akan banyak yang mati. Dan barang bukti kami sisakan," sambungnya.

Baca juga: 4 Tersangka Penyelundup 144.100 Benih Lobster ke Singapura Ditangkap

Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah menangkap empat penyelundup seratus ribuan benih lobster (benur) yang akan dikirim ke Singapura. Mereka adalah IS, MH, BPS, dan LS.

Kasus ini bermula ketika IS ditangkap saat hendak mengirim 144.100 benih lobster dari Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, menuju Batam pada Minggu (12/9/2021).

IS mengelabui petugas dengan memasukkan benih lobster itu ke dalam sebuah koper seperti hendak bertamasya.

Rencananya, IS akan membawa koper tersebut menggunakan speedboat ke Batam.

"Modusnya mereka mengelabui petugas. Mereka menyarukan baby lobster yang mereka bawa salah satunya dengan koper, seperti koper mereka mau ke tamasya ke luar kota sehingga tersamar," kata Yassin.

Baca juga: Kelabui Petugas, Penyelundup Masukkan 144.100 Benih Lobster ke Koper Tamasya

Setelah menangkap IS, polisi air kemudian melakukan pengembangan kasus dan menangkap tiga pelaku lainnya.

Adapun MH berperan sebagai nakhoda speedboat, BPS sebagai pemodal atau pemilik, dan LS bertugas mengatur dan mengondisikan kegiatan pengiriman benih lobster di Pelabuhan Muara Baru.

Yassin menjelaskan, seratusan ribu benih lobster ini berasal dari perairan Pulau Jawa yang ditampung di Sukabumi, kemudian dikirim ke berbagai kota di Indonesia seperti Jakarta, Lampung, Jambi, hingga barakhir di Batam.

Baca juga: Pengakuan Tersangka Pembunuh Anggota TNI di Depok: Solidaritas Sesama Saudara

Dari Batam, benih lobster ini kemudian dikirim ke Singapura dengan harga jual tinggi.

"Setelah itu akan diseberangkan di Singapura, karena harganya setelah dijual ke Singapura, dari Rp 10.000-Rp 20.000 menjadi Rp 200.000. Harganya sangat fantastis kenaikannya, itulah potensi kerugian negara sangat besar," tutur Yassin.

Berdasarkan pengakuan keempat tersangka, Yassin menyebutkan, tindak penyelundupan ini sudah beberapa kali dilakukan dalam kurun waktu empat bulan terakhir.

Baca juga: Pria Diduga Anggota Ormas Palak, Aniaya, dan Ancam Pedagang di Puri Beta Tangerang

Para tersangka dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.

Mereka juga dijerat Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 45 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com