TANGERANG, KOMPAS.com - Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, sejak Rabu (22/9/2021).
Juliari merupakan terpidana kasus pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Lapas Kelas I Tangerang Nirhono Jatmokoadi berujar, Juliari sedang ditempatkan di sel masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
Juliari belum dimasukkan ke sel bersama tahanan lainnya lantaran baru dijebloskan ke penjara tersebut.
"Kan baru datang, karena semua warga binaan yang baru masuk itu tentunya harus diisolasi terkait protokol kesahatan," ucap Nirhono dalam rekaman suara, Jumat (24/9/2021).
"(Juliari) diisolasikan dulu di mapenaling," sambung dia.
Menurut Nirhono, Lapas Kelas I Tangerang tidak akan memberi perlakuan khusus kepada Juliari selama menjalani tahanan, meski dia eks Mensos.
Terpidana kasus pengadaan paket bansos itu, katanya, bakal diperlakukan sama dengan tahanan lain di lapas tersebut.
"Sama saja, diperlakukan sama saja dengan yang lain," ujar Nirhono.
Eksekusi Juliari ke lapas dilakukan jaksa KPK Suryo Sularso berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali, Kamis (23/9/2021).
Juliari juga dijatuhi denda Rp 500 juta atau pidana kurungan selama enam bulan jika tidak membayar.
Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Tak Ajukan Banding
Selain itu, politisi PDI-P tersebut harus membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar.
Berdasarkan putusan hakim, hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama empat tahun setelah menjalani masa pidana.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Juliari terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.
Juliari terbukti menerima Rp 14,7 miliar dalam periode Mei hingga November 2020. Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni selama 11 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, Juliari tidak mengajukan banding. Demikian juga jaksa. Dengan demikian, kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.