Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/09/2021, 22:05 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, sejak Rabu (22/9/2021).

Juliari merupakan terpidana kasus pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Lapas Kelas I Tangerang Nirhono Jatmokoadi berujar, Juliari sedang ditempatkan di sel masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

Juliari belum dimasukkan ke sel bersama tahanan lainnya lantaran baru dijebloskan ke penjara tersebut.

"Kan baru datang, karena semua warga binaan yang baru masuk itu tentunya harus diisolasi terkait protokol kesahatan," ucap Nirhono dalam rekaman suara, Jumat (24/9/2021).

"(Juliari) diisolasikan dulu di mapenaling," sambung dia.

Baca juga: Tak Hanya Divonis 12 Tahun Penjara, Eks Mensos Juliari Batubara Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 14,59 Miliar

Menurut Nirhono, Lapas Kelas I Tangerang tidak akan memberi perlakuan khusus kepada Juliari selama menjalani tahanan, meski dia eks Mensos.

Terpidana kasus pengadaan paket bansos itu, katanya, bakal diperlakukan sama dengan tahanan lain di lapas tersebut.

"Sama saja, diperlakukan sama saja dengan yang lain," ujar Nirhono.

Eksekusi Juliari ke lapas dilakukan jaksa KPK Suryo Sularso berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali, Kamis (23/9/2021).

Juliari juga dijatuhi denda Rp 500 juta atau pidana kurungan selama enam bulan jika tidak membayar.

Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Tak Ajukan Banding

Selain itu, politisi PDI-P tersebut harus membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar.

Berdasarkan putusan hakim, hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama empat tahun setelah menjalani masa pidana. 

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Juliari terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.

Juliari terbukti menerima Rp 14,7 miliar dalam periode Mei hingga November 2020. Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni selama 11 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, Juliari tidak mengajukan banding. Demikian juga jaksa. Dengan demikian, kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com