JAKARTA, KOMPAS.com - MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) korban pelecehan seksual dan perundungan menjalani pemeriksaan psikologi di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (27/9/2021).
Pengacara MS, Muhammad Mualimin mengatakan, pemeriksaan psikologi terhadap kliennya berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.
"Korban MS diundang LPSK untuk Pemeriksaan Psikologi guna melengkapi syarat permohonan perlindungan," kata Mualimin saat dikonfirmasi, Senin pagi.
Mualimin mengatakan, pemeriksaan psikologi ini adalah tahapan kedua yang dilalui MS untuk mendapatkan perlindungan LPSK.
Sebelumnya, petugas LPSK juga sudah meminta keterangan MS terkait kronologi perundungan dan pelecehan seksual yang menimpanya di kantor KPI.
Mualimin mengatakan, saat ini kondisi psikologis kliennya masih tidak stabil. Ini dikarenakan proses hukum di Polres Jakpus yang tak kunjung rampung.
"Dia sedang frustasi kok prosesnya berkepanjangan. Kok lama sekali kenapa belum ada progres," kata Mualimin.
Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial pada Rabu (1/9/2021) lalu.
Baca juga: Polisi Sebut 2 Kendala pada Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pegawai KPI
Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012.
Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya pada 2015 di ruang kerja.
MS mengaku sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir pada 2019 lalu, namun laporannya tak pernah ditindaklanjuti.
Setelah surat terbukanya viral, KPI dan Kepolisian baru bergerak mengusut kasus ini.
KPI telah menonaktifkan 8 terlapor untuk mempermudah investigasi.
Sementara itu, Polres Jakpus telah memeriksa 5 terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS.
Propam juga dilibatkan untuk menyelidiki adanya dugaan pembiaran pada laporan yang pernah disampaikan MS ke Polsek Gambir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.