JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengancam akan melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ke Badan Kehormatan Dewan.
Prasetio dinilai menyusupkan agenda rapat paripurna pembahasan interpelasi soal Formula E dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Ini pimpinan Dewan (Prasetio) bisa kami laporkan ke BK (Badan Kehormatan) kalau ada pelanggaran seperti ini sebenarnya," ujar Basri saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Ketua DPRD DKI Disebut Sisipkan Agenda Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Secara Ilegal
Basri menilai, keputusan Prasetio mengesahkan jadwal rapat paripurna pembahasan hak interpelasi adalah perbuatan ilegal.
Pasalnya, agenda paripurna penyampaian usulan hak interpelasi diputuskan di rapat Badan Musyawarah yang tidak membahas soal interpelasi.
"Jadi pengagendaan paripurna interpelasi besok itu menurut Golkar adalah ilegal dan tidak sesuai ketentuan dan tatib yang berlaku," tutur dia.
Basri memastikan, Fraksi Golkar tidak akan hadir dalam rapat paripurna pembahasan hak interpelasi yang akan diselenggarakan Selasa (28/9/2021) besok.
"Fraksi Golkar bersikap tidak akan menghadiri paripurna yang menurut kami adalah paripurna ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan," ucap dia.
Baca juga: Fraksi Gerindra Pastikan Tak Hadiri Paripurna Interpelasi Formula E
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta memutuskan akan menggelar rapat paripurna penyampaian usulan hak interpelasi terkait Formula E Selasa besok, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah, Senin.
Prasetio mengatakan, rapat paripurna akan dimulai pukul 10.00 WIB.
"28 (September) besok paripurna," ujar Prasetio.
Sebagai informasi, hak interpelasi terkait Formula E resmi diusulkan pada 26 Agustus 2021 oleh 33 Aanggota DPRD DKI Jakarta dari dua fraksi, yaitu Fraksi PDI-P dan Fraksi PSI.
Baca juga: PKS Sebut Agenda Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Tak Sesuai Prosedur
Hak interpelasi merupakan hak bertanya anggota Dewan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui forum formal.
Namun, sebelum dilaksanakan, usulan hak interpelasi harus dibahas di rapat paripurna dan pengambilan keputusan penggunaan hak interpelasi.
Hak interpelasi bisa dilaksanakan apabila dalam rapat paripurna dihadiri oleh 50 persen+1 anggota Dewan dan saat pengambilan suara 50 persen+1 yang hadir memberikan suara setuju.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.