JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi PDI-P Prasetio Edi Marsudi merasa tidak pernah melanggar aturan selama menjalankan tugasnya sebagai pemimpin DPRD DKI.
Termasuk dalam pembahasan usulan hak interpelasi Formula E.
"Saya meyakini bahwa setiap palu yang saya ketuk untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan," kata Prasetio dalam akun instagramnya, Rabu (29/9/2021).
Dia menjelaskan, dalam pasal 133 peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib disebut setiap anggota DPRD berhak mengajukan usulan pendapat.
Usulan itu bisa ditujukan kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD.
Baca juga: Politisi PDI-P: Formula E Dibiayai Sponsor Bukan Fakta, tapi Angan-angan
Prasetio juga mengutip ayat 2 di pasal yang sama yang menyebut usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan, santun dan kepatuhan sesuai kode etik.
"Atas dasar ketentuan tersebut, saya mengakomodir usulan untuk mengagendakan rapat paripurna penyampaian penjelasan anggota Dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah," ujar dia.
Prasetio menyebut, dalam keputusan agenda rapat paripurna juga dihadiri oleh perwakilan fraksi penolak hak interpelasi.
"Sampai pada akhirnya disetujui untuk diagendakan dalam forum, tidak satu pun dari mereka yang mengemukakan pendapat hingga akhirnya saya mengetuk palu penutup rapat," tutur Prasetio.
Prasetio mengatakan, atas dasar itu dia siap untuk dipanggil Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta atas laporan yang dilakukan oleh tujuh fraksi penolak hak interpelasi.
"Saya siap memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi DKI Jakarta," ucap dia.
Baca juga: Anggaran Formula E Tiba-tiba Jadi Lebih Murah, PSI: Waktu Minta APBD Mahal Banget
Sebelumnya, tujuh pimpinan fraksi penolak interpelasi (Golkar, PKS, PKB-PPP, Nasdem, Gerindra, PAN dan Demokrat) melaporkan Prasetio ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.
"Yang dilaporkan ketua, Ketua DPRD," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M Taufik saat memberikan laporan ke BK DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Ketua Fraksi Golkar Basri Baco yang juga mewakili tujuh fraksi penolak interpelasi mengatakan laporan tersebut dibuat oleh tujuh fraksi dan 4 Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Gelar Paripurna Interpelasi Formula E, Ketua DPRD DKI Resmi Dilaporkan ke Badan Kehormatan
Laporan itu dibuat, kata Basri, karena Ketua DPRD DKI Jakarta dinilai melanggar aturan saat memutuskan agenda paripurna pembahasan hak interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah.
"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan bamus dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar sehingga secara ketentuan," tutur dia.
Menurut dia, aturan yang dilanggar oleh Prasetio harus diproses dan diluruskan kembali melalui Badan Kehormatan.
"Maka kita punya kewajiban untuk mengingatkan siapapun melanggar ketentuan dan aturan main yang ada di DPRD," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.