Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Jaringan hingga Lampung, Begini Modus Pengedar Uang Palsu yang Ditangkap Polres Depok

Kompas.com - 30/09/2021, 17:26 WIB
Vitorio Mantalean,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian menangkap empat orang tersangka yang berkomplot membuat dan mengedarkan uang palsu.

Kasus ini terungkap dari penangkapan seorang pengedar berinisial MP di Depok, Jawa Barat.

Setelah komplotan ini ditangkap, diketahui bahwa jaringan ini cukup luas dan telah membuat uang palsu hingga ratusan juta rupiah.

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, Barang Bukti Rp 158 Juta

Tersangka yang ditangkap terdiri dari dua orang pengedar berinisial MP dan TS serta dua orang pembuat berinisial H dan OD.

“(Pengedarannya) di Bogor ada, Depok ada, Jepara hingga Lampung juga ada,” ungkap Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar kepada wartawan pada Kamis (30/9/2021).

“Pecahannya dari Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, sampai Rp 10.000,” kata dia.

Baca juga: Belajar Bikin Uang Palsu di Lapas, Dua Residivis Ini Punya Alat Produksi Sendiri

Imran kemudian membeberkan modus mereka mengedarkan uang palsu.

Para pengedar membeli uang palsu itu kepada para pembuat. Contohnya, untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp 10 juta, para pengedar membelinya seharga Rp 1 juta menggunakan uang asli.

Kemudian, uang palsu itu dibelanjakan sesuatu agar ia memperoleh kembalian uang asli.

“Misalnya dia belanja Rp 10.000, dia pakai uang palsu Rp 100.000. Nanti akan dapat kembalian Rp 90.000 dari pedagang berupa uang asli,” lanjut Imran.

Baca juga: Pengakuan Pembuat Uang Palsu yang Ditangkap Polres Depok, Bisa Produksi Rp 15 Juta Sebulan

Menurut Imran, para tersangka memanfaatkan warung-warung tradisional. Mereka akan melihat kondisi keramaian di sekitar sebelum belanja sesuatu menggunakan uang palsu.

Dari sisi pembuat, tersangka H yang ditangkap di Bandung serta OD yang diringkus di Bojonggede rupanya mempunyai alat produksi sendiri.

“Inisial H ini belajar dengan saudara inisial OD saat mereka sama-sama di LP dulunya,” kata Imran, mengonfirmasi bahwa kedua pembuat uang palsu merupakan residivis.

Baca juga: Terlilit Pandemi hingga Butuh Modal Usaha, Alasan Pembuat Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah di Depok

Total, dari pengungkapan komplotan ini, polisi menyita uang palsu siap edar hingga Rp 158,4 juta.

Keempat tersangka kini ditahan polisi dan terancam dikenai Pasal 244 subsider 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com