Namun, Ayu menilai langkah Anies membenahi kualitas udara Jakarta akan sulit jika tanpa dukungan pemerintah pusat.
Putusan soal polusi udara ini berawal dari gugatan 32 warga yang diajukan ke PN Jakpus pada 4 Juli 2019 lalu.
Baca juga: Jokowi hingga Anies Divonis Bersalah atas Polusi Udara, Sebuah Kemenangan Warga Negara
Pada Kamis (16/9/2021) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan warga dan memvonis lima pejabat negara bersalah atas polusi udara di ibu kota.
Kelimanya yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat sudah mengetahui bahwa udara di DKI Jakarta tercemar selama bertahun-tahun.
Namun, para pemangku kepentingan tidak banyak mengeluarkan kebijakan untuk memperbaiki hal itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.