JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan melayangkan berkas perkara enam tersangka kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada pekan depan.
Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021).
"Dalam waktu dekat akan kami kirim berkas kasus kebakaran lapas tahap satu. Minggu depan," ujar Tubagus.
Baca juga: Cara Kerja Tim DVI Identifikasi Korban Sriwijaya Air hingga Kebakaran Lapas Tangerang
Tubagus mengatakan, saat ini penyidik Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas perkara kasus kebakaran untuk tahap satu yang akan dilayangkan ke Kejati DKI.
"Tinggal lengkapi berkas saja untuk tahap satu ini," ucap Tubagus.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang.
Tiga tersangka pertama yakni RU, S, dan Y yang merupakan petugas Lapas Tangerang. Namun, tak disebutkan peran atau jabatan mereka bertiga.
Baca juga: Polisi Sebut Tak Ada Unsur Kesengajaan dalam Kebakaran Lapas Tangerang
RU, S, dan Y dipersangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kelalaian, salah satunya, dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).
Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pada 29 September 2021, polisi kembali menetapkan tiga orang tersangka yakni JMN, PBB, dan RS.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.