JAKARTA, KOMPAS.com - Ditalntas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil BMW berinisial RI sebagai tersangka karena menabrak polisi, JH, yang sedang mengatur lalu lintas.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (10/10/2021) pukul 02.59 WIB.
"Sudah ditingkatkan statusnya ke tersangka," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Senin (11/10/2021).
Baca juga: BMW Tabrak Polisi di Kebayoran Baru karena Pengemudi Tak Hati-hati dan Abaikan Perintah Petugas
Argo menjelaskan, RI ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa dia dan saksi-saksi serta memiliki bukti.
"Setelah hari kemarin kejadian hari Minggu, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan memeriksa saksi-saksi serta sudah memenuhi cukup bukti," kata Argo.
RI dipersangkakan Pasal 283 juncto 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya, sebuah mobil BMW berpelat B 1157 SSL menabrak polisi yang sedang mengatur lalu lintas di Jalan Sisingamangaraja.
Baca juga: Pengemudi BMW Penabrak Polisi di Kebayoran Baru Dipastikan Tak Mabuk
Kecelakaan itu bermula saat mobil BMW yang dikemudikan RI melaju dari arah selatan ke arah utara.
Mobil tersebut kemudian menabrak polisi berinisial JH yang sedang mengatur pengalihan arus lalu lintas dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Korban terserempet dan terpental. Pengemudi mobil BMW itu diduga kurang hati-hati dan konsentrasi serta mengabaikan perintah petugas.
Akibat kejadian itu, mobil BMW mengalami kerusakan akibat kecelakaan tersebut. Sementara itu, polisi yang menjadi korban kecelakaan mengalami luka dan dibawa ke RSAL Mintohardjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.