Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zaim Saidi Divonis Tak Bersalah, Pengacara Jelaskan Tujuan Dinar-Dirham dan Pasar Muamalah

Kompas.com - 13/10/2021, 16:03 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Zaim Saidi, pendiri pasar muamalah yang menggunakan koin dinar dan dirham dalam transaksi, dinyatakan tak bersalah dalam sidang pembacaan vonis pada Selasa (12/10/2021), di Pengadilan Negeri Depok.

Kuasa hukum Zaim mengapresiasi putusan majelis hakim. Pengacara beranggapan bahwa sejak awal, tidak ada masalah dengan koin emas-perak dan pasar muamalah yang diselenggarakan Zaim.

"Melihatnya jangan dipotong di pasar muamalah. Koin emas dan perak tadi itu bagian dari pelaksanaan zakat mal yang standarnya bahkan diatur dalam peraturan menteri agama," kata pengacara Zaim, Erlangga Kurniawan kepada Kompas.com, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Divonis Bebas, PN Depok: Harkat Martabatnya Dipulihkan

Peraturan yang disebut Erlangga merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019. Di sana, tertera perhitungan zakat menggunakan emas dan perak.

Erlangga menyebutkan, Zaim kemudian mengkonkretkan itu dengan caranya sendiri. Koin dinar-dirham ini dibeli dari PT Antam dan PT Bukit Mas beserta dengan pajaknya.

Sehingga, dinar-dirham di sini bukan mata uang, tetapi sama saja seperti logam mulia kena pajak pada umumnya, koin wahana permainan, atau kartu memesan makanan di food court.

"Ketika koin emas dan perak itu dititipkan kepada beliau kemudian disalurkan, termasuk juga zakat beliau, kemudian disalurkan kepada mustahik/penerima zakat, tentu perlu media untuk menjadikannya bisa ditukar dengan kebutuhan para penerima zakat. Maka, diselenggarakan pasar muamalah, yang di sana tersedia barang pokok," jelas Erlangga.

Baca juga: Zaim Saidi Divonis Bebas, Pengacara Apresiasi Majelis Hakim soal Koin Dinar-Dirham

Ia menyebutkan, pasar muamalah ini tidak hanya memfasilitasi barter koin dinar-dirham dengan kebutuhan pokok.

Pasar ini beroperasi laiknya pasar pada umumnya. Orang-orang umum di luar penerima zakat juga bebas saja datang ke sana.

"Faktanya 80 persen transaksi yang ada di sana menggunakan rupiah. Pengunjung lain yang bukan penerima zakat, kemudian dia pengin membeli, juga dipersilakan karena memang esensinya koin emas dan perak ini adalah komoditas atau barang kena pajak seperti logam mulia," jelas Erlangga.

"Intinya, penggunaan dinar-dirham ini kan digunakan oleh para penerima zakat. Kemudian, jika ia ingin menukarkan dalam bentuk riil, kebutuhan pokoknya, maka ia tukarkan secara barter di pasar muamalah," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com