Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Penyelenggara Pasar Muamalah di Depok: Dinar-dirham seperti Logam Mulia atau Kupon Makan

Kompas.com - 14/10/2021, 06:48 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Zaim Saidi, cendekiawan yang sempat ditangkap karena menyelenggarakan pasar muamalah dengan koin dinar dan dirham sebagai salah satu alat bayar, dinyatakan tak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, dalam sidang pembacaan vonis pada Selasa (12/10/2021).

Tim kuasa hukum Zaim Saidi mengapresiasi putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa semua dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti.

"Kami apresiasi putusan majelis hakim yang objektif dan mempertimbangkan semua fakta dan ahli-ahli yang dihadirkan juga dipertimbangkan secara objektif," kata salah satu pengacara Zaim, Erlangga Kurniawan, kepada Kompas.com pada Rabu kemarin.

Baca juga: Zaim Saidi Divonis Tak Bersalah, Pengacara Jelaskan Tujuan Dinar-Dirham dan Pasar Muamalah

"Ini kemenangan untuk kita semua bahwa pasar muamalah tidak melanggar hukum dan penggunaan dinar-dirham secara barter juga tidak melanggar hukum," tambahnya.

Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan mengapa Zaim Saidi bebas dan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti.

Sebelumnya, Zaim didakwa dengan dua pasal alternatif dari jaksa penuntut umum, dengan tuntutan satu tahun penjara.

Dakwaan pertama adalah Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang membikin semacam mata uang sebagai alat pembayaran yang sah. Dakwaan kedua adalah Pasal 10 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menjalankan mata uang tidak sah di Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah.

Dinar-dirham Zaim Saidi bukan mata uang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memutus bahwa koin dinar-dirham yang dipakai di pasar muamalah yang diselenggarakan cendekiawan Zaim Saidi bukan merupakan mata uang sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

" ... Kata ‘membikin benda semacam mata uang atau uang kertas’ jika diartikan secara tegas berdasarkan arti dari Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah membuat barang berwujud sama dengan mata uang rupiah atau uang kertas," ungkap Hakim Ketua, Andi Musyafir, dalam transkrip persidangan yang diterima Kompas.com, Rabu (13/10/2021).

Di atas koin tersebut, berukir tulisan arab "dinar/dirham", tulisan latin "emas/perak", tulisan arab "La ilahailallah muhammadarusulullah", serta angka 1, ½, dan ¼ (dinar) dan 2, 1, dan ½ (dirham) yang menunjukkan bobot.

Pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, ramai diperbincangkan netizen di media sosial. Facebook Pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, ramai diperbincangkan netizen di media sosial.

Majelis hakim menilai, koin dinar-dirham ini tidak memiliki kemiripan atau kesamaan apa pun dengan mata uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Bahwa yang dimaksud tidak ada kemiripan tersebut dikarenakan dalam koin dinar emas, koin dirham perak ataupun koin fulus tembaga, koin tersebut tidak tercantum lambang negara Garuda Pancasila, frasa ‘Republik Indonesia’, tahun emisi, maupun sebutan nominal karena hal tersebut wajib tercantum, minimal salah satunya untuk memenuhi kata ‘membikin benda semacam mata uang atau uang kertas’," ujar Andi.

Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Divonis Bebas, PN Depok: Harkat Martabatnya Dipulihkan

Majelis hakim berpendapat, dinar-dirham Zaim Saidi "bukan merupakan mata uang dinar atau mata uang dirham dari negara lain" seperti yang diartikan KBBI.

"Hanya kesamaan istilah bahasa semata," ujar Andi.

Adapun kesengajaan menggunakan dinar-dirham sebagai alat barter kebutuhan pokok bagi penerima zakat, hanyalah upaya Zaim Saidi memfasilitasi umat Islam yang hendak menunaikan zakat dengan dinar-dirham sesuai sunah Nabi Muhammad.

"Hadis Abu Daud yang dimaksud dengan dinar dan dirham mengacu kepada berat daripada dinar emas, ataupun dirham perak itu sendiri," ujar Andi.

Sama halnya dengan toko emas dan logam mulia

Zaim Saidi berperan sebagai wakala induk alias penyedia/penghimpun dinar-dirham yang dipakai berzakat dalam pasar muamalah dan dinar-dirhamnya.

Majelis hakim melihat tak banyak perbedaan antara apa yang dilakukan oleh Zaim Saidi dengan toko emas penjual logam mulia.

"Menimbang, bahwa dinar emas, dirham perak, fulus tembaga, telah dibayar pajaknya sehingga barang tersebut menjadi barang investasi. Dan mengenai harga, selalu mengikuti harga logam mulia," ungkap Andi.

"Terdakwa menyampaikan kepada penerima zakat, harga koin dinar emas ataupun koin dirham perak mengikuti harga logam mulia berupa emas dinar, dirham perak. Apabila ada kesepakatan antara pemilik koin dinar, koin dirham perak, dapat ditukar atau barter dengan barang-barang sesuai dengan kebutuhan masyarakat penerima zakat (mustahik) di pasar muamalah Depok," tambahnya.

Zaim Saidi memesan koin dinar-dirham ini di PT ANTAM dan PT Bukit Mas Mulia Internusa.

Ukiran-ukiran tulisan, termasuk tulisan "Amirat Zaim Saidi" yang terukir di koin dinar-dirham itu, sama halnya seperti sertifikat emas yang berperan untuk membuktikan keaslian logam mulia.

Saat membeli dan memesan, Zaim sekaligus membayar pajaknya pula.

"Pada saat terdakwa membeli dan melakukan pemesanan koin dinar emas, terdakwa juga telah membayar pajak sebesar 10 persen berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 30/PMK.03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan," kata Andi.

"Jika dilihat dari segi ekonomi sebenarnya perbuatan terdakwa tidak ada bedanya dengan toko emas yang menjual logam mulia di pasaran," tambahnya.

Ada selisih harga yang jadi keuntungan sementara bagi Zaim Saidi pada saat ia membeli dan menjual koin dinar-dirham. Namun, keuntungan sebesar 2,5 persen itu dipakai sebagai tambahan untuk membiayai distribusi.

"Sehingga majelis hakim memandang bahwa penggunaan koin dinar emas, koin dirham perak, dan koin fulus tembaga oleh terdakwa, murni perbuatan terdakwa mengajak masyarakat untuk membayar zakat ... agar mengikuti sunah Nabi," kata Andi

"Di lain sisi, masyarakat yang ingin mengikuti sunah Nabi dipermudah oleh terdakwa dengan disediakannya koin dinar dan koin dirham," tutupnya.

Mirip dengan "koin Timezone" dan kupon makan

Dengan demikian, menurut majelis hakim, dinar-dirham yang dipakai Zaim Saidi pun harus dimaknai sebagai benda, sehingga penukarannya dengan barang-barang di pasar muamalah sifatnya barter.

Di samping itu, dinar-dirham Zaim Saidi hanya berlaku dalam komunitas, dalam hal ini di pasar muamalah Depok.

Itu pun, pasar muamalah tersebut tetap menerima transaksi dari masyarakat umum. Erlangga menyebut, 80 persen transaksi di pasar itu menggunakan uang biasa.

Masyarakat umum yang mau berbelanja dapat menggunakan uang biasa, sementara para penerima zakat/mustahik dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan menukarkan dinar-dirham.

Majelis hakim berpandangan, hubungan antara penerima zakat, koin dinar-dirham, serta barang-barang yang dipertukarkan di pasar muamalah segendang-sepenarian dengan koin di wahana permainan atau sejenis kupon makan.

"Tidak ada bedanya dengan koin permainan yang berlaku di pasar permainan anak di mal, maupun di tempat permainan anak-anak, di mana orang yang ingin melakukan permainan atau membeli permainan diwajibkan menukarkan uang rupiah menjadi koin permainan terlebih dahulu. Setelah orang tersebut memiliki koin mainan, ia dapat menukarkan dengan permainan sesuai yang diinginkan," kata Andi.

"Atau (seperti) kertas kupon yang digunakan di tempat makan yang berlaku di beberapa mal yang mengharuskan bagi masyarakat yang hendak makan dalam food court untuk menukarkan uang rupiah menjadi kupon makanan. Setelah masyarakat menukarkan rupiah dengan kupon makanan, maka baru bisa menukar makanan yang diinginkan dengan kupon makanan yang telah ditukarkan sebelumnya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com