Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APBD-P 2021 Telat Dibahas, Ketua Komisi A: Pemprov DKI Mepet Serahkan Draft

Kompas.com - 14/10/2021, 15:48 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, keterlambatan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta 2021 karena pihak eksekutif yang menyerahkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) mepet dari masa tenggat.

"Enggak telat sebetulnya, mepet iya," kata Mujiyono saat dihubungi melalui telepon, Kamis (14/10/2021).

Mujiyono mengatakan, pihak eksekutif menyerahkan KUPA-PPAS 2021 pada September 2021 yang juga merupakan bulan terakhir masa tenggat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Tak Disahkan Lewat Perda, Perubahan APBD DKI Jakarta 2021 Hanya untuk Kedaruratan

Sehingga sebelum dibahas, KUPA-PPAS sudah melewati masa tenggat yang ada.

Selain penyerahan KUPA-PPAS yang mepet, Mujiyono juga mengakui adanya dinamika politik di DPRD DKI Jakarta yang menyebabkan pembahasan KUPA-PPAS sempat tertunda.

"Kaitannya tujuh fraksi (penolak) dan dua fraksi (pendukung) soal interpelasi (Formula E) pada akhirnya mengganggu juga," kata dia.

Karena sudah melewati masa tenggat, APBD-P 2021 dipastikan akan disahkan lewat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam hal DKI Jakarta yaitu Peraturan Gubernur (Pergub).

Mujiyono menjelaskan, meski akan disahkan melalui Pergub, DPRD bersama Pemprov DKI tetap melakukan pembahasan KUPA-PPAS dan hasilnya akan menjadi isi dari Pergub APBD-Perubahan 2021.

Baca juga: Terlambat Dibahas, APBD Perubahan DKI Jakarta 2021 Akan Disahkan Lewat Pergub

"Yang penting adalah konten dari Pergub ini, kalau memang Depdagri tidak menginginkan Perda dan menginginkan Pergub, isinya adalah pembahasan yang sekarang dilakukan," tutur Mujiyono.

Sebelumnya, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian mengatakan APBD Perubahan DKI Jakarta tahun anggaran 2021 dipastikan akan disahkan lewat Peraturan Gubernur.

Pengesahan APBD-P DKI 2021 melalui Pergub karena sudah melewati tenggat waktu yang ditentukan oleh Kemendagri.

"Mendagri sudah memberikan solusi melalui Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) 26 tahun 2021, dalam hal ini perubahan ini karena pandemi Covid-19 maka penetapan (APBD-P) lewat dari 30 September (2021) cukup dengan Pergub, kira-kira itu," kata Ardian

Ardian menjelaskan, aturan penyusunan APBD-P terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam Pasal 317 ayat 2 disebutkan pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran.

Artinya batas waktu yang diberikan adalah 30 September 2021. Sedangkan DKI Jakarta baik eksekutif maupun legislatif baru menandatangani Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2021 hari ini.

"Jadi seyogyanya kalau mereka (Pemprov DKI) mau ajukan rancangan Perda (APBD-P 2021) tentunya sesuai amanat Undang-Undang, 3 bulan sebelum tahun berakhir," ujar Ardian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com