Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Minta Warga Melapor jika Ada Perusahaan Pinjol yang Meresahkan

Kompas.com - 16/10/2021, 15:29 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pinjaman online (pinjol) sedang dalam sorotan karena telah meresahkan masyarakat dengan metode penagihan utang yang tidak patut, seperti mengancam debitur untuk membayar dengan menggunakan gambar pornografi.

Aparat kepolisian kemudian berupaya membongkar perusahaan pinjol yang dianggap meresahkan tersebut. Bahkan, Polda Metro Jaya telah mengamankan 40 perusahaan pinjol ilegal selama satu bulan terakhir.

Meski demikian, upaya pemberantasan perusahaan pinjol tidak semudah kelihatannya. Sebab, belum ada aturan terkait pinjaman online yang bisa digunakan penegak hukum untuk melakukan penindakan lebih tegas.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Joko Dwi Harsono mengatakan, penegak hukum hanya bisa menindak perbuatan materiil para kolektor terhadap debitur.

"Belum ada aturan yang mengatur tentang pinjol, jadi penegakan hukum terhadap pinjol ini dilaksanakan atau diterapkan dengan undang-undang yang terkait dengan perbuatan materiil," ujar Joko di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Polres Jakarta Barat Telusuri Legalitas dan Aktivitas 7 Perusahaan Pinjol di Jakbar

Ia menjelaskan, penindakan hanya bisa diterapkan jika adanya bentuk penagihan pinjaman menggunakan pengancaman, kekerasan, atau minimalnya perbuatan tidak menyenangkan.

"Misalkan dalam melakukan penagihan, menggunakan pengancaman dan kekerasan terkait dengan Undang-Undang Pidana. Atau, menagihnya dengan menyebarkan informasi yang ada di dalam handphone si peminjam, maka akan kena ke UU ITE. Jika menyebarkan hal vulgar, bisa terkena pornografi juga," jelas dia.

Oleh karenanya, Joko meminta masyarakat yang merasa resah atas perlakuan suatu perusahaan pinjol untuk segera membuat laporan ke polisi maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebab, tanpa adanya laporan, polisi akan sulit melakukan penindakan karena belum adanya aturan terkait pinjaman online.

"Kalau tidak ada laporan, bagaimana menindaknya. Sama saja seperti tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan," kata dia.

Baca juga: Penggerebekan 7 Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta, 1 WNA Masuk DPO

Namun demikian, jika seandainya tidak ada laporan yang masuk terkait suatu perusahaan pinjol, ia menegaskan, pihaknya tetap melakukan upaya hukum.

"Kami mencari informasi, mengidentifikasi, ada berapa sih pinjol yang di Jakarta Barat. Kemudian kami tentukan langkah lanjutan agar bisa melakukan penindakan. Oleh karenanya, kami berkoordinasi dengan OJK," jelas Joko.

Ia mencontohkan, saat ini pihaknya menerima dua laporan masyarakat tentang perusahaan pinjol di Jakarta Barat. Selain itu, pihaknya juga sudah mengantongi tujuh nama perusahaan pinjol yang sedang dalam pantauan.

Mengingat masih rumitnya permasalahan pinjol saat ini, Joko meminta masyarakat untuk lebih bijak memikirkan berbagai dampaknya, dan berhati-hati sebelum melakukan pinjaman online. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com