"Lainnya eksekutor, debt collector, itu kami tetapkan (sebagai tersangka)," ujar Wisnu.
Baca juga: Tak Berkutik, Puluhan Pegawai Pinjol Ilegal Angkat Tangan Saat Digerebek Polisi
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, ada 17 aplikasi pinjol ilegal yang dijalankan oleh kantor pinjol itu. Para tersangka juga diduga menggunakan ancaman serta kata-kata kasar saat menagih utang kepada peminjam.
"Mereka menggunakan kata-kata yang tidak sepantasnyalah," ujarnya.
Wisnu menambahkan, para tersangka dijerat Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat 4.
Sementara itu, pegawai lainnya yang sempat diamankan saat ini sudah dilepas dan berstatus sebagai saksi.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui pemilik sindikat pinjol itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.