Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gedung Tak Punya Sumur Resapan di Jakpus Akan Diberi Sanksi

Kompas.com - 18/10/2021, 19:17 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan memberikan sanksi terhadap gedung milik pemerintah atau pun swasta yang belum memiliki sumur resapan.

Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan, pengecekan sumur resapan di gedung-gedung mulai dilakukan sejak Senin (18/10/2020).

Jika ditemukan ada gedung belum memiliki sumur resapan atau sumur resapannya tak sesuai ketentuan, maka Pemkot memberikan waktu hingga 30 hari kedepan.

"Kalau dalam 30 hari sudah kita kasih waktu tetap tidak bangun, akan kita cabut ijin mendirikan bangunan (IMB) gedung perkantoran tersebut," kata Dhany Sukma saat dihubungi, Senin.

Baca juga: Disidak, 3 Gedung Kantor di Menteng Belum Punya Sumur Resapan

Dhany menjelaskan, pemberian sanksi tegas tersebut akan dilakukan kepada seluruh gedung yang membandel, baik itu milik pemerintah maupun swasta.

Total, ada 400 gedung yang akan diperiksa dalam waktu sepekan kedepan.

"Kita selama satu minggu ini tim terpadu turun ke lapangan," ujarnya.

Dhany menegaskan keberadaan sumur resapan penting guna mencegah banjir, apalagi saat ini sudah masuk musim hujan.

Dengan adanya sumur resapan, air hujan bisa ditampung dan tak langsung mengalir ke jalan atau pun ke sungai.

"Apabila sudah ada yang bangun kita harap sumur resapan bekerja maksimal menampung air hujan untuk masuk ke dalam tanah dan bukan langsung ke saluran," ujarnya.

Pada hari ini, Pemkot Jakpus menemukan tiga gedung kantor di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, yang belum memiliki sumur resapan.

Baca juga: 10 Catatan Merah Rapor 4 Tahun Anies, LBH Jakarta: Jakarta Tidak Maju Bersama

Asisten Pemerintahan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany menjelaskan, tiga gedung kantor itu berada di Jalan Kendal Nomor 17, Jalan Pati Nomor 43, dan Jalan Blora No 32-33.

"Setelah tiga lokasi tersebut kita cek, ternyata masih belum membuat sumur resapan," ucapnya.

Denny mengaku, pihaknya telah memberikan waktu selama 30 hari kepada pemilik gedung kantor tersebut agar segera membuat sumur resapan.

Jika sudah melewati 30 hari sumur resapan belum juga dibuat, maka Pemkot akan menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Air Tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com