JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku masih menantikan pemanggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta terkait laporan pelanggaran interpelasi.
Menurut dia, pemanggilan BK akan menjelaskan secara terang benderang terkait keputusan agenda pembahasan interpelasi yang dinilai ilegal.
"Saya sangat menantikan panggilan dari BK DPRD. Sebab momen itu menjadi kesempatan saya sebagai ketua DPRD DKI untuk menjelaskan soal pelaksanaan Rapat Paripurna Interpelasi hari Selasa itu dalam forum resmi," ujar Prasetio dalam keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).
Politikus PDI-P ini mengatakan, tidak akan menghindar dari panggilan BK, apalagi berupaya menyelesaikan laporan di meja makan.
Baca juga: Soal Rapat Paripurna Interpelasi, Ketua DPRD DKI: Setiap Palu yang Saya Ketuk Sesuai Aturan
"Sebab saya yakin setiap ketukan palu yang untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan," ucap dia.
Prasetio menjelaskan, dalam Pasal 133 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menafsirkan dengan jelas bahwa Setiap Anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD.
Dalam ayat 2 di Pasal yang sama mengatakan, usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan, santun, dan kepatutan sesuai kode etik.
"Atas dasar ketentuan tersebut, saya mengakomodir usulan untuk mengagendakan rapat paripurna penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah," tutur Prasetio.
Prasetio mengatakan, dalam Pasal 149 ayat (3), BAB IX Persidangan dan Rapat DPRD Tata Tertib DPRD DKI juga menjelaskan rapat paripurna dapat diselenggarakan atas undangan Ketua DPRD atau Wakil Ketua DPRD berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.
"Yang perlu diketahui, dalam rapat Badan Musyawarah yang saya pimpin hadir perwakilan fraksi penolak hak interpelasi. Sampai pada akhirnya disetujui untuk diagendakan dalam forum, tidak satu pun dari mereka yang keberatan atau menginterupsi hingga akhirnya saya mengetuk palu penutup rapat," ucap dia.
Sebelumnya, tujuh pimpinan fraksi penolak interpelasi (Golkar, PKS, PKB-PPP, Nasdem, Gerindra, PAN dan Demokrat) resmi melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta.
"Yang dilaporkan ketua, Ketua DPRD," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M Taufik saat memberikan laporan ke BK DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Ketua Fraksi Golkar Basri Baco yang juga mewakili tujuh fraksi penolak interpelasi mengatakan laporan tersebut dibuat oleh tujuh fraksi dan 4 Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
Laporan itu dibuat, kata Basri, karena Ketua DPRD DKI Jakarta dinilai melanggar aturan saat memutuskan agenda paripurna pembahasan hak interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah.
"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan bamus dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar sehingga secara ketentuan," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.