JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum MS, korban pelecehan seksual di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Muhammad Mualimin, berharap polisi segera menaikkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan dan menetapkan para terlapor sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Mualimin menanggapi telah rampungnya proses pemeriksaan psikis terhadap MS di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.
Pemeriksaan psikis terhadap MS dinyatakan selesai setelah MS dan keluarganya menjalani pemeriksaan di RS Polri sebanyak enam kali.
Dengan berakhirnya pemeriksaan psikis ini, maka tim dokter dalam beberapa hari ke depan akan membuat kesimpulan akhir dari kondisi kejiwaan MS.
Baca juga: Korban Pelecehan di KPI 6 Kali Jalani Pemeriksaan Psikis di RS Polri
Kesimpulan dan catatan akhir dari tim dokter selanjutnya langsung diserahkan ke penyidik Polres Jakarta Pusat untuk dijadikan dasar bertindak memproses laporan pelecehan seks dan perundungan di KPI.
"Kami harap hasilnya obyektif dan meyakinkan agar penyidik segera menaikkan status kasus menjadi penyidikan dan para terlapor segera dimintai keterangan lebih lanjut," kata Mualimin, Selasa (19/10/2021).
Mualimin bersyukur, MS tidak perlu menjalani pemeriksaan hingga 14 kali pertemuan seperti yang diperkiraan tim dokter di awal.
"Kita tahu, setiap pemeriksaan MS menangis, mengalami kambuh trauma, dan guncangan emosi akibat pertanyaan yang berulang-ulang mengenai kejadian penelanjangan dan pencoretan alat kelamin," ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut MS Diancam Segera Cabut Laporan jika Ingin Tetap Kerja di KPI
Menurut Mulaimin, MS tak sanggup mengingat, apalagi menceritakan pelecehan seksual yang sangat memalukan dan menjatuhkan martabatnya sebagai manusia, pria, dan kepala rumah tangga.
Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial pada 1 September lalu.
Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012.
Bahkan ia juga mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya pada 2015 di ruang kerja.
Baca juga: KPI Bantah Ancam Korban Kekerasan Seksual untuk Cabut Laporannya
MS mengaku sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir pada 2019 lalu, tetapi laporannya tak pernah ditindaklanjuti.
Setelah surat terbukanya viral, KPI dan Kepolisian baru bergerak mengusut kasus ini. KPI telah menonaktifkan delapan terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS untuk mempermudah investigasi.
Sementara itu, Polres Jakpus telah memeriksa lima terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS. Propam juga dilibatkan untuk menyelidiki adanya dugaan pembiaran pada laporan yang pernah disampaikan MS ke Polsek Gambir.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.