Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Remaja Tewas dalam Tawuran di Menteng, Dua Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 19/10/2021, 14:22 WIB
Ihsanuddin,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tawuran antar-remaja terjadi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Insiden ini menyebabkan satu orang tewas dan dua pelaku ditangkap.

Peristiwa tawuran itu terjadi di Jalan Penataran, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (10/10/2021) lalu, sekitar pukul 04.45 WIB.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Haryatno menyebut para pelaku dan korban yang terlibat dalam tawuran masih di bawah umur.

"Tawuran ini dilakukan dua kelompok remaja antara geng Bhosthr dan geng Imez. Awal mulanya sepele, berawal dari kiriman video melalui media sosial, ada tantangan kepada salah satu grup, akhirnya mereka janjian bertemu adu kekuatan hanya karena tantangan, gengsi," ucap Setyo, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Puluhan Remaja yang Diduga Hendak Tawuran di Dekat Mal Kalibata Dibubarkan Polisi

Korban meninggal dalam tawuran ini adalah MF (15). Sementara kedua pelaku yakni J (16) dan PP (17).

Setyo mengatakan, dalam penangkapan kedua pelaku, orang tua mereka turut berperan penting memberikan informasi kepada kepolisian.

"Jadi penegasan saja bahwa penangkapan ini juga atas peran serta dari keluarga karena mereka ini masih di bawah umur 18 tahun. Istilahnya masih dalam binaan keluarga. Namun, kita juga berupaya, akhirnya mereka dapat kita amankan," kata Setyo.

Setelah ditangkap, kedua pelaku menjalani tes urin. Hasil tes urine itu menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkoba. Hasil itu juga sejalan dengan pengakuan kedua tersangka.

Baca juga: Ungkap Peredaran Ganja dalam Tawuran di Johar Baru, Polisi Tangkap Bandarnya

"Mereka mengaku sebelum tawuran mereka menggunakan sabu, pil dan minuman keras," ucap Setyo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan.

"Tapi ini dalam penanganan tindak pidana anak selalu dibatasi dalam UU Perlindungan Anak dan penangannya harus tidak boleh keluar dari hukum acara pidana anak. Itu yang akan kita akan kedepankan," sambung Setyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com