JAKARTA, KOMPAS.com - Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun dari level 3 menjadi level 2.
Status PPKM Level 2 di Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
PPKM Level 2 berlaku di Jakarta mulai Selasa (19/10/2021) sampai 1 November 2021.
Pada PPKM kali ini, pemerintah kembali melonggarkan sejumlah aturan, salah satunya pada sektor tempat wisata.
Fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Baca juga: 10 Perubahan Aturan PPKM Level 2 Jakarta Berdasarkan Instruksi Mendagri
Anak di bawah 12 tahun juga boleh masuk tempat wisata dengan syarat didampingi orangtua.
Diberlakukan pula ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.
Lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Pembukaan tempat wisata dan area publik wajib mengikuti protokol kesehatan ketat dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining terhadap pengunjung dan pegawai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.