JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta kembali diperpanjang, terhitung sejak 19 Oktober sampai 1 November 2021.
Ada perbedaan dalam perpanjangan PPKM kali ini karena adanya penurunan PPKM dari level 3 menjadi level 2.
Salah satunya pada sektor bioskop. Saat ini bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dari semula hanya 50 persen.
Baca juga: PPKM Level 2 di Jakarta, Kapasitas Restoran yang Beroperasi Malam Naik Jadi 50 Persen
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga sudah mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk ke dalam bioskop dengan catatan didampingi oleh orangtua.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 yang ditetapkan Gubernur DKI Anies Baswedan pada 18 Oktober 2021 dan berlaku mulai 19 Oktober 2021.
Baca juga: PPKM Level 2, Tempat Wisata dan Taman di Jakarta Dibuka dengan Kapasitas 25 Persen
Dalam halaman 7 kepgub itu juga dijelaskan, pihak bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining dan memastikan pengunjung sudah divaksinasi Covid-19.
Selain itu, restoran atau kafe yang berada di dalam bisokop juga diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 50 persen, waktu makan maksimal 60 menit, dan mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.