JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan sejumlah aturan kegiatan dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 mulai Selasa (19/10/2021).
Salah satu yang disesuaikan, yakni terkait operasional tempat bermain anak dan tempat hiburan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
Adapun penyesuaian itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan: tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka," tulis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kepgubnya, dikutip Rabu (20/10/2021).
Baca juga: Aturan PPKM Level 2 di Jakarta, Anak di Bawah 12 Tahun Diizinkan Masuk Bioskop
"Dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing (penelusuran)," sambung dia.
Dalam aturan yang sebelumnya diterapkan, tempat bermain anak dan tempat hiburan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan belum boleh dibuka.
Adapun PPKM level 2 di wilayah DKI Jakarta berlaku hingga 1 November 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19. Pasalnya, kasus Covid-19 di Ibu Kota masih terus bertambah meski trennya menurun.
Baca juga: PPKM Level 2, Tempat Wisata dan Taman di Jakarta Dibuka dengan Kapasitas 25 Persen
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengumumkan penambahan 106 kasus Covid-19 di Jakarta pada Selasa (19/10/2021). Angka kasus baru tersebut diperoleh dari hasil tes PCR terhadap 14.429 spesimen.
Dengan penambahan kasus tersebut, total kasus Covid-19 di Ibu Kota menjadi 860.358 kasus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 845.508 orang dinyatakan sembuh dengan tingkat kesembuhan 98,3 persen. Sementara itu, 13.552 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 persen.
Kemudian, kasus aktif Covid-19 berjumlah 1.346 orang yang masih dirawat atau isolasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.