JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta hanya memberlakukan sistem ganjil genap di tempat wisata untuk kendaraan roda roda empat.
Berdasarkan infografis yang diterima Kompas.com dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, aturan ganjil genap di tempat wisata diberlakukan pada 22-24 Oktober 2021 dan 29-31 Oktober 2021.
UPDATE: Klarifikasi Dishub DKI: Motor Tidak Kena Ganjil Genap Kawasan Tempat Wisata
Ganjil genap diberlakukan mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.
"Sepeda motor dikecualikan (tidak dikenakan ganjil genap)," ujar Syafrin saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (21/10/2021).
Adapun tiga lokasi yang diberlakukan sistem ganjil genap, yaitu kawasan Taman Mini Indonesia Indah (pintu masuk 1), Taman Margasatwa Ragunan (pintu masuk utara dan barat), dan Taman Impian Jaya Ancol (pintu masuk timur dan barat).
Syafrin menjelaskan, aturan tersebut didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021, dan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 438 Tahun 2021.
Baca juga: PPKM Level 2 Jakarta, Transportasi Umum Beroperasi dengan Kapasitas 100 Persen
Sistem ganjil genap juga masih diterapkan di tiga ruas jalan protokol di Jakarta, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
Ganjil genap di tiga ruas jalan tersebut diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.
Ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.