Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klarifikasi Dishub DKI: Motor Tidak Kena Ganjil Genap Kawasan Tempat Wisata

Kompas.com - 21/10/2021, 17:00 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, terjadi kesalahan informasi dalam infografis yang diedarkan Dishub DKI Jakarta terkait penerapan ganjil genap di tempat wisata.

Kesalahan terletak pada aturan ganjil genap yang juga dikenakan untuk pengendara motor.

"Benar (ada kekeliruan), sepeda motor dikecualikan (tidak dikenakan ganjil genap)," ujar Syafrin saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (21/10/2021).

Syafrin mengatakan, motor tetap bisa melintas dan tidak dikenakan ganjil genap baik di lokasi wisata maupun di tiga ruas jalan protokol yang diterapkan sistem ganjil genap.

"Peraturan ganjil genap berlaku untuk kendaran bermotor roda empat atau lebih," ujar dia.

Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Polisi Bahas Penerapan Ganjil Genap di 25 Lokasi

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta disebut memberlakukan sistem ganjil genap di tempat wisata untuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat.

Dilansir dari infografis yang diterima Kompas.com melalui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, aturan ganjil genap di tempat wisata.

"Ketentuan di lokasi wisata peraturan ganjil genap berlaku untuk semua kendaraan mesin roda dua dan roda empat," tulis infografis tersebut.

Namun infografis tersebut kini ditarik dan direvisi dengan ketentuan baru sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 438 Tahun 2021.

Adapun tiga lokasi wisata yang diberlakukan ganjil genap, yaitu Taman Mini Indonesia Indah, Taman Margasatwa Ragunan dan Taman Impian Jaya Ancol.

Ganjil genap diterapkan mulau Jumat-Minggu terhitung pukul 12.00-18.00 WIB.

Baca juga: Anies Izinkan Anak di Bawah Usia 12 Tahun Masuk Tempat Wisata Didampingi Orangtua

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta baru akan membahas mengenai penambahan 25 titik ganjil genap pada Jumat (22/10/2021).

Hal itu dilakukan menyesuaikan peraturan pemerintah mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan sosial (PPKM) dari semula level 3 menjadi level 2.

"Rapat dengan Dinas Perhubungan itu kita akan laksanakan hari Jumat, menyangkut dengan penambahan area ganjil genap," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).

Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI itu juga untuk mengkaji soal kelanjutan penerapan ganjil genap di tempat wisata dari yang sebelumnya telah diberlakuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta.

Terkahir, sisten ganjil genap di tempat wisata seperti di TMII, sempat ditiadakan sementara karena adanya proses tes calon Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu pembahasan mengenai penambahan sistem ganjil genap juga dilakukan karena tercatat adanya peningkatan volume kendaraan yang ingin masuk ke Jakarta.

"Kita akan sesuaikan termasuk juga menyesuaikan penambahan dengan volume kendaraan yang akhir akhir ini sudah semakin meningkat," kata Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com