Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banting Mahasiswa hingga Kejang, Brigadir NP Dimutasi jadi Bintara Tanpa Jabatan

Kompas.com - 21/10/2021, 20:12 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa berinisial FA hingga kejang di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dimutasi menjadi Bintara tanpa jabatan dan tanpa kewenangan.

Proses mutasi itu berdasarkan hasil sidang disiplin yang dijalani NP pada Kamis (21/10/2021) sore.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menuturkan sejumlah hasil sidang disiplin yang diikuti NP, selain pemutasian jabatan tersebut.

Katanya, NP sah melanggar aturan disiplin anggota Polri karena membanting FA.

Baca juga: Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Diamankan di Polda Banten

NP pun diberi sanksi berlapis, seperti ditahan di tempat khusus selama 21 hari, dimutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polres Kota Tangerang tanpa jabatan.

"Dan memberikan teguran tertulis, yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," kata Shinto melalui keterangannya, Kamis.

Dia mengungkapkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan keputusan sidang disiplin tersebut.

Sebelum menjalani sidang disiplin, NP diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Hasil pemeriksaan terhadap FA yang dilakukan pada Selasa (19/10/2021) turut menjadi pertimbangan keputusan sidang disiplin.

Baca juga: Polisi Banting Pedemo, Mahasiswa Tuntut Kapolres Kota Tangerang Dicopot dari Jabatannya

Kemudian, saat persidangan pada Kamis ini, penuntut menyampaikan beberapa hal lain yang menjadi dasar keputusan sidang disiplin.

Sejumlah hal itu adalah perbuatan NP yang membanting seorang mahasiswa tergolong eksesif, di luar standar operasi prosedur, menimbulkan korban, serta dapat menjatuhkan nama Polri.

Saat sidang berlangsung, lanjut Shinto, disampaikan juga beberapa hak yang dapat meringankan sanksi terhadap NP.

Beberapa di antaranya adalah NP mengakui dan menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada korban, sudah 12 tahun mengabdi, memiliki istri dan tiga anak, dan usianya yang tergolong muda.

Setelah sidang berlangsung selama dua jam, seluruh keputusan dibacakan oleh pimpinan sidang, yakni Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Shinto menambahkan, FA dan tiga temannya turut hadir dalam persidangan itu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com