Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Besarnya Permintaan Konsumen Sebabkan Tingginya Kasus Narkotika

Kompas.com - 22/10/2021, 20:47 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menyebut faktor demand (permintaan) konsumen menjadi penyebab jumlah pengungkapan kasus narkotika tinggi.

"Jadi memang kondisi ini tergantung demand (permintaan). Demand itu masih ada, permintaan itu masih terus ada. Jadi peredaran-peredaran ini masih tetap berlangsung," katanya saat konferensi pers di Mapolrestro Jakarta Barat, Jumat (22/10/2021).

Ady menjelaskan, hal ini dapat dilihat dari peningkatan pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Barat pada dua bulan terakhir.

Baca juga: Polres Jakbar Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba Senilai Rp 34 Miliar

Sejak Juli hingga Oktober 2021, pihaknya menyita 299 kilogram ganja dan 27,1 kilogram sabu. Narkoba itu didapatkan dari 14 kasus dengan 17 tersangka.

"Kalau kita bandingkan beberapa bulan yang lalu ini cukup meningkat, khususnya jenis ganja," jelas Ady.

Adapun, ratusan narkotika tersebut kemudian dimusnahkan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Mapolrestro Jakarta Barat, pada Jumat (22/10/2021) siang.

Sejumlah narkoba pun dimusnahkan secara simbolik menggunakan alat pembakaran incinerator.

Ia menyebut ratusan kilogram narkoba tersebut bernilai hingga Rp 34 miliar.

Baca juga: Polisi Buru 4 Perampok yang Bacok Karyawati Basarnas hingga Tewas

"Di mana kalau diakumulasikan, di pasar gelap sana, ini bernilai Rp 34 miliar. Dan ini memiliki daya rusak yang cukup. Kita bisa menyelamatkan sekitar 1,3 juta orang melalui penindakan ini," lanjut Ady.

Ratusan kilogram narkoba tersebut didapatkan dari 14 kasus di berbagai wilayah dengan berbagai modus. Kasus tersebut didapatkan dari wilayah Tangerang, Bogor, Jakarta Pusat, Tangerang Selatan, Menteng, Jawa Timur Malang, Bekasi, Bukit Tinggi, dan Jagakarsa.

Dari 14 kasus tersebut, polisi mengamankan 17 orang tersangka. Di antaranya terdapat beberapa tersangka bersttaus warga negara asing (WNA).

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Sub Pasal 113 ayat (2), Sub Pasal 112 ayat (2). Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1), UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancama pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun, atau denda maksimum Rp 10 Miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com