JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mencatat terjadi peningkatan 35 sampai 40 persen volume kendaraan yang menuju ke arah pusat perbelanjaan di Jakarta pada Sabtu (23/10/2021).
Peningkatan volume kendaraan diduga karena pelonggaran aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Diketahui, Jakarta saat ini menjadi daerah PPKM level 2.
"Banyak kendaraan yang mengarah ke pusat perbelanjaan. Ada (peningkatan) sekitar 35 sampai 40 persen. Karena anak anak sudah masuk mal dan boleh menonton bioskop," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, Sabtu.
Baca juga: Tempat Wisata di Jakarta Sudah Dibuka untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun
Argo mengatakan, peningkatan volume kendaraan menuju ke pusat perbelanjaan lebih tinggi dibandingkan dengan ke tempat wisata seperti Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, dan Taman Impian Jaya Ancol.
Menurut Argo, kendaraan yang mengarah ketiga tempat wisata itu diperkirakan hanya sekitar 25 persen untuk akhir pekan ini.
"Sampai sekarang belum ada kenaikan signifikan untuk yang mengarah ke tempat wisata di Jakarta. Jadi hanya sekitar 25 persen," kata Argo.
Sebagaimana diketahui, tempat wisata dan taman sudah diizinkan beroperasi terhitung sejak 19 Oktober hingga 1 November 2021 setelah sebelumnya ditutup pada 5-18 Oktober 2021 (aturan PPKM level 3).
Baca juga: Ragunan Dibuka Hari ini, Aturan Kendaraan Ganjil Genap Berlaku
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2.
Fasilitas publik yang diizinkan dibuka harus memenuhi syarat penerapan protokol kesehatan. Adapun ketentuan operasional fasilitas umum tersebut yakni:
1. Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB
2. Kapasitas maksimal 25 persen
3. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.
4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
5. Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orangtua.
6. Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.