JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap selebgram Rachel Vennya terkait penggunaan mobil dengan nomor polisi (nopol) berkode RFS.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, pemeriksaan Rachel Vennya akan berlangsung di Subdit Gakkum, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Rencana kita akan klarifikasi pada hari Senin depan pukul 10.00 WIB. Surat pemanggilan sedang kita siapkan," ujar Argo saat dihubungi, Sabtu (23/10/2021).
Argo mengatakan, pemeriksaan terhadap Rachel hanya seputar nomor kendaraan yang terpasang pada mobil Alphard berwarna hitam.
Baca juga: Polisi Bakal Panggil Rachel Vennya Terkait Nopol di Mobil Alphard Miliknya
Adapun yang tercatat pada data base nopol B 139 RFS itu untuk mobil Alpahard berwarna putih.
"Pemeriksaan untuk penggantian plat nomor itu. Kita akan cek, orangnya akan dipanggil, nanti kita lihat faktanya seperti apa," kata Argo.
Sebagaimana diketahui, nomor kendaraan berakhiran RFS merupakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk pejabat negara.
Penggunaan plat nomor ini diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Adapun Rachel menumpangi mobil Alphard warna hitam dengan nopol B 139 RFS itu seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021), terkait kaburnya dari karantina di Wisma Atlet, Jakarta.
Rachel bersama kekasihnya, Salim Nauderer serta managernya, Maulidia Khairunnisa menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam sejak datang pukul 14.15 WIB sampai dengan 22.50 WIB.
Adapun informasi soal Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Pademangan sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya.
Kabar itu awalnya diungkap salah satu warganet yang mengeklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina. Padahal, Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.
Hal ini sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Belakangan, Komando Daerah Militer Jaya mengonfirmasi kabar Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina. Rachel bisa kabur karena dibantu oleh anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.