JAKARTA, KOMPAS.com - Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kembali dibuka mulai Sabtu (23/10/2021), setelah ditutup sementara karena pandemi Covid-19.
Ragunan kembali dibuka menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang semula level 3 turun menjadi level 2 di Ibu Kota.
Humas Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang mengatakan, ada 4.901 orang yang mengunjungi Taman Margasatwa Ragunan pada hari ini.
"Hari ini pengunjung dari sisi antusiasnya sangat luar biasa. Pengunjung yang datang tercatat 4.901, hampir 5.000 kurang," ujar Wahyudi saat dihubungi, Sabtu.
Baca juga: Hari Pertama Dibuka, Ragunan Dikunjungi Ribuan Warga, Banyak Orangtua Bawa Anaknya Berwisata
Menurut Wahyudi, para pengunjung yang masuk ke Ragunan telah melalui proses skrining yang ketat guna mencegah penularan Covid-19.
"Pengunjung harus melalui empat tahapan yang sangat luar biasa ketatnya, mulai dari aturan ganjil genap, skrining vaksin, kemudian (pengecekan) KTP, dan cek bodi, dan semua lolos," kata Wahyudi.
Wahhudi mengatakan, para pengunjung dipastikan telah mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan menggunakan masker setiap mengunjungi kandang binatang.
"Kedua, dalam kepatuhan menjaga prokes ini, kami apresiasi banget. Pengunjung terlihat sangat patuh mematuhi protokol kesehatan. Mereka selalu menggunakan masker, kemudian tidak berkerumun," kata Wahyudi.
Baca juga: Keceriaan dan Senyum Lebar Pedagang Kelinci Sambut Wisata Ragunan Dibuka Lagi...
Sebagaimana diketahui, tempat wisata dan taman sudah diizinkan beroperasi saat PPKM level 2 terhitung sejak 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2.
Seperti diketahui, tempat wisata dan taman sebelumnya tidak diizinkan dibuka pada masa PPKM level 3 yang berlaku 5-18 Oktober 2021.
Namun, kini fasilitas publik diizinkan dibuka dengan syarat penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Tak Sesuai Aturan Dishub, Motor Juga Kena Ganjil Genap di Kawasan Ancol
Adapun ketentuan operasional fasilitas umum tersebut yakni:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.