TANGERANG, KOMPAS.com - Calon penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, wajib membawa surat tes PCR sebagai syarat penerbangan ke daerah Jawa-Bali mulai Minggu (24/10/2021).
Kewajiban soal membawa tes PCR itu berdasar Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 85 Tahun 2021.
"Berdasarkan SE, SE tersebut berlaku per 24 Oktober 2021," ujar Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi pada awak media, Kamis (21/10/2021).
Kewajiban terkait membawa tes PCR itu juga berlaku bagi penumpang pesawat yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap atau dua kali.
Baca juga: Epidemiolog Nilai Tes PCR Tak Urgen Disyaratkan untuk Naik Pesawat
Adapun peraturan teranyar soal kewajiban membawa surat tes skrining Covid-19 ini berbeda dengan peraturan yang sebelumnya diterapkan.
Sebelumnya, penumpang pesawat yang sudah divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali cukup membawa surat tes antigen.
Kemudian, penumpang yang baru divaksinasi Covid-19 sebanyak satu kali wajib membawa surat tes PCR.
Berikut merupakan aturan lengkap berkait kewajiban membawa surat tes PCR berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021:
• Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku
Baca juga: Polemik Tes PCR untuk Naik Pesawat, Satgas Covid-19: Supaya Aman
• Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
• Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan surat tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan
• Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di luar wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito sebelumnya menjelaskan, saat ini kapasitas penumpang pesawat dinaikkan dari 70 persen menjadi 100 persen.
Karena itu, pemerintah mewajibkan syarat tes PCR bagi seluruh penumpang untuk mencegah penularan Covid-19.
"Pemerintah ingin memastikan bahwa itu aman," aman.
Wiku melanjutkan, penggunaan RT-PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi Covid-19 lebih baik daripada metode testing rapid antigen.
Sehingga potensi orang terinfeksi untuk lolos dapat dicegah.
"Sehingga mencegah orang tersebut menulari orang lain dalam suatu tempat dengan kapasitas padat," katanya.
Wiku menambahkan, kebijakan yang ada saat ini akan selalu dievaluasi secara berkala. Ke depannya, bisa saja pemerintah melakukan penyesuaian seiring dengan keadaan kasus Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.