BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat memperpanjang perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan untuk Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang hingga 2026.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen mengatakan, tidak ada perbedaan antara kerjasama yang baru dan yang lama.
“Kalau dilihat dari perspektif kondisi sekarang ini DKI Jakarta berat, apalagi sampai ada kenaikan segala, perhitungannya juga tidak ada penambahan,” ujar Rahmat di kawasan Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Kurangi Volume TPST Bantar Gebang, Pemprov DKI Ajak Warga Rajin Pilah Sampah Rumah Tangga
Rahmat menambahkan, perjanjian baru ini akan berlaku hingga 2026 atau diperbarui setelah lima tahun.
“Dengan kerja sama ini akan dilakukan dari 2021 – 2026, kami sekarang ini menyadari bahwa sama-sama waktunya saja dulu, hak dan kewajibannya sama semua, maka tidak ada yang luar biasa,” ujar dia.
Dalam perjanjian kali ini, Pemkot Bekasi akan menerima uang tipping fee Rp 379 miliar setiap tahun dari Pemprov DKI. Uang tersebut akan dibagi-bagi, yaitu untuk kompensasi bau sampah kepada 24 ribu keluarga di tiga kelurahan yaitu Sumur Batu, Cikiwul, dan Ciketing Udik senilai Rp 350 ribu per bulan.
Selain dalam bentuk kompensasi tunai, dana dari DKI Jakarta juga digunakan untuk pembangunan infrastuktur saluran dan jalan, kebutuhan pendidikan hingga kesehatan bagi warga di Kecamatan Bantargebang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.