JAKARTA, KOMPAS.com - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ditsiber melakukan penggerebekan desk collector pinjaman online (pinjol) di kamar kos, Jalan Tawang Mangu, RT 012 RW 03, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (25/20/2021).
"Setelah lakukan penindakan beberapa waktu lalu di kantor-kantor yang sudah mulai tutup, kini mereka melakukan kegiatan di salah satu kos-kosan," jelas Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat ditemui di lokasi penggerebekan, Senin malam.
Auliansyah mengatakan, dari kos-kosan tersebut diamankan empat orang pelaku penagih online. Rinciannya, dua orang perempuan dan dua laki-laki.
"Ada 4 orang yang kita amankan dan kita bawa ke kantor. Kemudian akan kita lakukan proses penyidikan," kata Auliansyah.
Baca juga: Polisi Sebut Cara Penagihan Pinjol Ilegal Buat Korban Stres hingga Bunuh Diri
Auliansyah menyebut empat pelaku tersebut merupakan penagih dari empat aplikasi pinjol ilegal yang berbeda.
"Ada dua lokasi atau dua kamar (kos), di mana dalam dua kamar ini ada 4 aplikasi pinjaman online ilegal bernama Modal Uang, Uanglu, Danaspeed, Dana dompet," lanjut dia.
Adapun penggerebekan ini merupakan tindaklanjut dari laporan warga yang menjadi salah satu korban pinjol ilegal.
"Jadi di Instagram kami ada yang lapor, dia minjam sebesar Rp 1 juta, dan dia sudah bayar Rp 2 juta, tapi masih ditagih lagi sampai Rp 20 juta ke depan," kata dia.
Baca juga: Alasan Polisi Jerat 6 Pegawai Pinjol Ilegal di Cengkareng Pakai UU ITE dan Pornografi
Korban mengaku terus dikirimi ancaman-ancaman hingga pihak keluarga ikut stres menghadapinya. Auliansyah mengaku pihaknya masih akan terus mendalami kasus ini.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya meminta masyarakat tak perlu membayar utang kepada perusahaan pinjol ilegal.
Hal itu disampaikan Mahfud usai rapat bersama Menkominfo Johnny G Plate, Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, hingga perwakilan OJK, Kejaksaan Agung, dan Bank Indonesia di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
"Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban (pinjol ilegal), jangan membayar, jangan membayar," ujar Mahfud, dalam konferensi pers, Selasa.
Adapun imbauan Mahfud tersebut merujuk tidak sahnya aktivitas pinjol ilegal. Menurut dia, praktik pinjol ilegal pada dasarnya tidak sah seperti yang diatur dalam hukum perdata.
Sebab, pinjol ilegal tak memenuhi syarat obyektif maupun subyektif dalam hukum perdata tersebut.
Baca juga: Utang Pinjol Ilegal, Apakah Harus Dibayar?
Namun demikian, apabila masyarakat tak membayar utang dan tetap mendapatkan ancaman dari pinjol ilegal, Mahfud meminta agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.