Selain itu, polisi juga tak menutup kemungkinan akan memanggil PT Transjakarta apabila nanti terbukti ada kelalaian.
"(Pemanggilan PT Transjakarta) tergantung. Kami lihat berjenjang. Kalau misal human error, orang ngantuk itu dilihat jam berapa dinas dan istirahat, kemudian apakah dipengaruhi oleh narkoba alkohol," ucap Sambodo.
Sambodo mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pendalaman terkait penyebab kecelakaan itu dengan traffic accident analysis (TAA). TAA akan digelar pada Selasa (26/10/2021).
"Kami sudah koordinasi, kemungkinan Selasa akan dilakukan TAA," kata Sambodo.
Selain itu, polisi juga akan memeriksa saksi, ahli pemegang merek kendaraan, dan rekaman CCTV yang memperlihatkan sebelum dan sesaat terjadinya kecelakaan bus transjakarta.
"Kita pelajari rekaman CCTV yang ada di bus. Bus ada CCTV baik depan dan belakang. Nanti kita lihar dari situ, termasuk CCTV di sekitar TKP bagaimana proses terjadi dan kecepatannya. Karena seharusnya menjelang halte itu ada SOP-nya," kata Sambodo.
Dengan demikian, Sambodo belum memastikan apakah kecelakaan tersebut ada usur pidana atau tidak. Hal itu diketahui setelah selesai dilakukan penyelidikan.
"Kan ada saksi kunci masih dirawat di rumah sakit. Nanti kita lihat, kita kan belum tahu (penyebab kecelakaan) apakah di Pasal 310 kelalainnya, atau Pasal 311 kesengajaan," ucap Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.