JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Selasa (26/10/2021).
Sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Saat ini, persidangan sudah dimulai di ruang persidangan utama.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi.
Saksi-saksi tersebut yaitu Enggar Jati Nugroho dan Toni Suhendar yang merupakan anggota Polri, Ratih binti Harun, Eis Asmawati binti Solihan, Karman Lesmana bin Odik, Khotib alias Pak Badeng, dan Esa Aditama.
"Yang Mulia, kami memanggil delapan orang saksi dan yang hadir tujuh orang saksi," kata JPU.
Tujuh saksi tak hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka memberikan kesaksian secara virtual.
Ketujuh saksi diambil sumpahnya setelah memperkenalkan diri.
Mereka kemudian diagendakan memberikan kesaksian untuk para terdakwa.
Sebelumnya, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian empat laskar FPI.
Surat dakwaan dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).
"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra," ujar jaksa.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya.
Briptu Fikri disebut termasuk salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.
Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI.
Baca juga: Kronologi Tewasnya 6 Laskar FPI Versi Jaksa
Sebelum masuk ke meja hijau, jumlah tersangka dalam perkara ini mulanya ada tiga. Namun, satu tersangka, yakni Ipda Elwira Priadi Z, meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Penyidikan terhadap Elwira kemudian dihentikan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.