JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Rachel Vennya kembali diterpa masalah. Kali ini, ia dipanggil pihak kepolisian untuk meluruskan soal pelat nomor mobilnya yang menjadi sorotan.
Diketahui, mobil Alphard milik Rachel memiliki nomor polisi (nopol) B 139 RFS. Rangkaian tiga huruf di belakang ini lah yang menuai polemik.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa kode “RFS” merupakan tanda khusu dan rahasia bagi kendaraan dinas. Ini berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012.
Menurut Fickar, penggunaan kode khusus tersebut pada mobil milik Rachel tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga sang selebgram dapat dikenai sanksi denda.
Baca juga: Rachel Vennya Datang Pemeriksaan Lebih Cepat dari Jadwal, Polisi Duga untuk Hindari Media
Pasal 280 UU Nomor 22/2009 menyatakan, tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Dalam konteks Rachel, bila kendaraan yang digunakan terdaftar sebagai pembayar pajak dan memiliki STNK dan BPKB, yang dapat dikenakan tilang denda saja," kata Fickar saat dihubungi, Senin (25/10/2021).
Pengunaan nopol khusus di mobil Rachel Vennya dibantah oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Menurutnya, nopol mobil Rachel Vennya bukan merupakan nopol khusus yang ada pada mobil dinas karena nopol tersebut memiliki tiga angka.
Baca juga: Kasus Kabur Karantina Rachel Vennya yang Berujung Polemik Nopol RFS dan Telat Pajak
Sementara untuk nomor kendaraan khusus dinas menggunakan empat angka.
"Jadi kalau dari database ranmor yang ada di kami, B 139 RFS itu memang betul punya Rachel Vennya. Itu bukan nomor khusus itu, nomor biasa karena itu tiga angka," ujar Sambodo dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).
Meski begitu, pihak kepolisian tetap memanggil Rachel Vennya terkait penggunaan nopol tersebut.
Menurut catatan polisi, nopol B 139 RFS digunakan pada mobil Alphard berwarna putih. Sementara itu, pada kenyataannya, nopol tersebut digunakan di mobil Alphard berwarna hitam.
Rachel memenuhi panggilan tersebut dengan datang ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021) pagi.
Baca juga: Masyarakat Bisa Pakai Nopol RFS seperti Mobil Rachel Vennya, Ini Penjelasan Polisi
"Sudah (diperiksa) kurang lebih sekitar 2 jam. Dia datangnya pagi-pagi langsung dengan penyidik," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, Selasa.
Namun, Argo tak menjelaskan secara merinci mengenai hasil pemeriksaan terhadap selebgram tersebut.
Menurutnya hasil pemeriksaan akan disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya pada Selasa siang.
(Penulis : Tsarina Maharani, Muhammad Isa Bustomi/ Editor : Krisiandi, Sandro Gatra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.