Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Jakpus Temukan Sumur Resapan Perkantoran Tak Berfungsi

Kompas.com - 26/10/2021, 23:00 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menemukan sejumlah sumur resapan di perkantoran, baik milik pemerintah maupun swasta tidak berfungsi secara maksimal.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Kota Administrasi Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting mengatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil monitoring tim pengawas terpadu sumur resapan.

"Jadi, ada yang sudah dibuat sumur resapan, tapi karena banyak lumpur, jadi tidak berfungsi. Jadi, masih perlu klarifikasi dengan tim teknis gedung," kata Bakwan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/10/2021), seperti dikutip Antara.

Baca juga: Cek Sumur Resapan, Pemkot Jakpus Akan Sidak 400 Gedung

Sejauh ini, audit keberadaan sumur resapan masih terus berjalan di 400 perkantoran wilayah Jakarta Pusat.

Tim pengawas terpadu dari Pemkot Jakarta Pusat baru melakukan audit pada 61 gedung perkantoran dengan ketinggian kurang dari delapan lantai.

Sementara itu, tim pengawas terpadu dari Pemprov DKI Jakarta melakukan audit di gedung perkantoran dengan ketinggian di atas delapan lantai.

Berdasarkan hasil monitoring, tim pengawas mendapati selain tidak berfungsi, ada juga perkantoran yang tidak memiliki jumlah sumur resapan sesuai ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Harusnya jumlah sumur resapannya ada tiga, tapi yang satu tidak bisa ditunjukkan ke tim. Mereka bukan tidak punya, hanya saja ada yang tidak berfungsi," kata Bakwan.

Baca juga: Gedung Tak Punya Sumur Resapan di Jakpus Akan Diberi Sanksi

Bakwan menambahkan, proses audit sumur resapan juga terkendala oleh terbatasnya jumlah personel yang turun ke lapangan.

Pemkot Jakarta Pusat membentuk tiga tim untuk mengecek keberadaan sumur resapan di perkantoran yang tersebar di tiga kecamatan prioritas, yakni Karet Tengsin, Menteng dan Kenari.

Tim pengawas ini terdiri dari jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Suku Dinas Sumber Daya Air, Satpol PP dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Pusat.

Jika tidak ada sumur resapan, perusahaan pemilik gedung akan diberi kesempatan selama 30 hari untuk membangun sumur resapan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Air Tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com