Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pria Masturbasi di Jok Motor Perempuan, Kerap Buntuti Wanita lalu Halusinasi Sedang Kencan

Kompas.com - 27/10/2021, 11:23 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - MAZ (21), pelaku masturbasi di jok motor seorang perempuan di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, tak bisa lagi melakukan aksinya.

MAZ ditangkap setelah video dia masturbasi di jok motor tersebut viral di media sosial.

“Berita viral tersebut kemudian terus bergulir dan menimbulkan polemik dan meresahkan masyarakat, sehingga muncul istilah teror sperma,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, Selasa (26/10/2021).

Azis mengatakan, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan untuk mencari ciri-ciri pelaku.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Masturbasi di Jok Motor Milik Seorang Perempuan di Pesanggrahan

Setelah mendapatkan informasi, polisi kemudian menangkap MAZ di rumahnya di kawasan Tangerang Selatan.

“Ternyata setelah dilakukan interogerasi, pelaku atau terduga pelaku ini sudah melakukan beberapa kali. Tindakan yang saya maksud adalah tindakan membuntuti seorang wanita kemudian menghampiri ke rumahnya namun tidak berinteraksi langsung dengan korban,” tambah Azis.

MAZ disebut sudah beraksi lebih dari 20 kali dengan modus membuntuti korban dan mengakhiri fantasinya dengan masturbasi. Ia melakukan masturbasi tanpa berinteraksi dengan korbannya.

“Adapun motivasi dia melakukan perbuatan tersebut karena memiliki kebiasaan yang kurang baik di mana pelaku sejak kecil memiliki hobi atau menyukai menonton film porno,” ujar Azis.

Baca juga: Kasus Masturbasi di Jok Motor Milik Perempuan di Pesanggrahan, Polisi: Pelaku Hobi Nonton Film Porno sejak Kecil

“Dengan dia menonton film porno tersebut kemudian dia mulai terangsang, kemudian karena dia terangsang, kemudian dia mulai memburu atau hunting bahan-bahan halusinasi untuk menyalurkan hasratnya,” imbuh Azis.

Azis mengatakan, MAZ mencari korbannya dengan naik motor maupun jalan kaki. Pelaku mencari target secara acak.

“Secara random, dia menemukan wanita yang (diincarnya) kemudian dia berhalusinasi sebagai semacam teman kencan begitulah ya,” tambah Azis.

Pelaku kemudian mengikuti sampai tempat tujuan wanita tersebut. Namun, pelaku memuaskan hasrat seksualnya tanpa menyentuh korbannya.

“Ada yang sampai di rumah, ada yang di tempat tertentu. Yang viral adalah di depan rumah korban, di daerah Pesanggrahan. Di depan rumah korban, korban hanya bisa melihat kenapa orang ini ngikutin tapi tanpa berinteraksi, tanpa menyentuh korban,” ujar Azis.

Pelaku kemudian melampiaskan nafsunya dengan masturbasi di atas motor hingga mencapai ejakulasi.

Kejiwaan pelaku diperiksa

Polisi menduga MAZ memiliki gangguan kejiwaan.

Dugaan tersebut lantaran pelaku sudah lebih dari 20 kali beraksi yakni mengikuti korbannya dan menjadikan bahan halusinasi untuk memuaskan hasrat seksual.

“Kami menduga yang bersangkutan ini ada penyimpangan dari sisi kejiwaannya,” kata Azis.

Azis mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi MAZ.

Baca juga: Pelaku Masturbasi di Dekat Motor Korban Ditangkap, Polisi: Lebih dari 20 Kali Beraksi

Azis menegaskan, proses penyidikan tetap berjalan secara hukum yang berlaku.

“Di sela-sela itu (penyidikan) dalam proses penanganannya kita mengajak dari sisi kemanusiaan kita menggandeng ahli-ahli kejiwaan. Sekarang sedang proses ke sana. Jadi bukan kita dapat (hasil pemeriksaan) sisi kejiwaan dulu, baru diproses penyidikan, tidak. Kami penyidikan sambil mengecek kejiwaan dari yg bersangkutan (pelaku),” ujar Azis.

Azis mengatakan, pemeriksaan kejiwaan pelaku dilakukan untuk mengetahui fakta terkait dugaan penyimpangan seksual hingga terjadi perbuatan asusila atau ada gangguan kejiwaan.

Baca juga: Pelaku Masturbasi di Jok Motor Milik Perempuan Diperiksa Kejiwaannya

Azis menyebutkan, pemeriksaan kejiwaan salah satu bentuk pelayanan yang dilakukan oleh kepolisian.

“Artinya semua itu tergantung proses di penyidikan di sana ya. Ada dugaan awal suatu perbuatan asusila, itu bisa kami tangani dulu. Namun dilihat dari sisi kemanusiaannya, kami harus memberikan pelayanan juga walaupun dia pelaku,” kata Azis.

Adapun MAZ merupakan seorang mahasiswa di sebuah universitas swasta di Tangerang Selatan.

Pelaku disangkakan pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com