JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi, menilai tuntutan buruh untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) ke angka Rp 5,3 juta akan memberatkan pengusaha.
"Kami sangat memahami kondisi saat ini memang sulit pasca-pandemi. Namun jangan pula tuntutan teman-teman buruh itu memberatkan pengusaha yang pada akhirnya memicu hal-hal lain yang tidak kita harapkan," kata Diana, Rabu (27/10/2021).
Diana mengingatkan, kenaikan UMP harus dapat disesuaikan dengan kemampuan pengusaha. Saat ini beberapa sektor usaha kondisinya kurang begitu baik akibat pandemi.
Baca juga: Serikat Buruh Minta UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Naik Jadi Rp 5,3 Juta
Dewi menyarankan serikat buruh mengikuti saja formulasi baru terkait UMP sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"(Aturannya) sudah ada jadi semua pihak harus dapat mematuhi hal tersebut," kata dia.
Sebelumnya, serikat buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi sebesar Rp 5,3 juta.
Ketua DPW DKI Jakarta FSPMI, Winarso mengatakan, angka Rp 5,3 juta didapat dari survei yang dilakukan serikat buruh.
"Berdasarkan survei pasar seharga Rp 5.305.000, itu cukup setahun," kata Winarso ditemui saat aksi demonstrasi kenaikan UMP di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Namun jika tidak mendapatkan tuntutan tersebut, Winarso mengatakan tetap menargetkan kenaikan UMP 2022 paling sedikit 10 persen dari upah tahun 2021.
"Target kami naik 10 persen dari Rp 4,4 juta, jadi kira-kira Rp 4,8 juta," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.