Rijal menjelaskan, tanah tersebut mulanya merupakan lahan yang dipakai Basim untuk bercocok tanam.
Sepeningalnya Basim, tanah tersebut akhirnya tak terurus dan dimanfaatkan warga sekitar untuk bercocok tanam.
"Waktu itu, pak Basim meninggal, anaknya masih kecil-kecil. Ya tanah itu enggak keurus lagi, karena Ibu urus anak yang masih kecil-kecil," ungkap Rijal.
"Lama-lama itu tanah suka dipakai bercocok tanam sama warga lain lah. Sama orang-orang sekitar sini digarap. Buat Ibu sih enggak jadi masalah itu," sambungnya.
Baca juga: Kata Warga soal Parkir di Minimarket: Kita Datang Orangnya Enggak Ada, Kita Keluar Orangnya Nongol
Sampai pada akhirnya, kata Rijal, pihak keluarga mendapatkan informasi bahwa 6.000 meter tanah tersebut sudah dimiliki oleh seseorang bernama Siti Khadijah sejak 1980-an.
Dia mengaku sempat menanyakan status kepemilikan tanah dua hektar tersebut kepada Sang Ibu dan kakaknya yang bernama Suryadarma, sebelum meninggal dunia beberapa tahun lalu.
Dari situ, Rijal mengetahui bahwa tidak ada satupun anggota keluarga yang menjual 6.000 meter tanah tersebut.
"Tanah itu kan jumlahnya hampir dua hektar. Ternyata dalam 2 hektar itu 6.000 itu sudah ada yang mengakui. Namanya ibu Siti Khadijah," ungkapnya.
Terkini, seluruh tanah girik itu telah terjual menjadi 20 kavling dengan akta jual beli (AJB) yang berbeda-beda.
Status kepemilikannya telah berpindah ke pihak pengembang Jaya Real Property.
Rijal mengaku sudah mendatangi kelurahan dan juga pihak pengembang untuk memastikan status kepemilikan tanah warisan tersebut.
Pihak kelurahan, kata Rijal, menyampaikan bahwa tanah itu sudah terjual dengan bukti surat keterangan jual beli bertanda tangan Ahmad Basir.
Sementara pihak pengembang disebut rizal belum memberikan penjelasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.