"Aturannya memberatkan sekali bagi warga yang memang kendaraannya sudah tua dan tidak lulus uji emisi seperti saya," kata Ridho.
Dengan adanya aturan sanksi tilang ini, maka Ridho terpaksa harus menggunakan transportasi umum untuk beraktivitas di Ibu Kota.
Ridho sebenarnya lebih memilih naik sepeda motor karena waktu tempuhnya dianggap lebih cepat dan hemat biaya. Namun, ia juga khawatir akan diadang dan ditilang oleh petugas kepolisian.
"Kalau yang dekat-dekat rumah mungkin saya berani pakai motor, tapi kalau jauh-jauh tidak berani," ujar Ridho.
DKI Jakarta akan menerapkan tilang bagi kendaraan yang belum melaksanakan uji emisi. Kebijakan tilang tersebut akan berlaku per 13 November 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penilangan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi yang diberikan yaitu denda untuk mobil maksimal Rp 500.000 dan sepeda motor maksimal Rp 250.000.
Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Hidup DKI Jakarta Asep Kuwanto mengatakan, kewajiban melakukan uji emisi penting dilakukan bagi pemilik kendaraan dalam upaya memperbaiki kualitas udara.
Terlebih lagi, pertumbuhan kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran.
Dalam kata lain, peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor di Jakarta otomatis memberikan kontribusi pada meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan, yakni karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NO), dan debu.
Kajian yang sudah dilakukan, Asep menjelaskan, menunjukkan bahwa sektor transportasi, khusus di Jakarta, memberikan dampak paling signifikan pada pencemaran udara.
"Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan DLH bersama Vital Strategies, menunjukkan bahwa sumber polusi terbesar di Ibu Kota adalah dari sektor transportasi untuk polutan PM2.5, NOx, dan CO. Sementara kontributor kedua dari industri pengolahan terutama untuk polutan SO2," kata Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.