"Khususnya yang tinggal jauh di pinggir Jakarta seperti saya, transportasi umumnya lebih susah, kurang nyaman, dan ongkosnya juga lebih mahal daripada naik mobil," ujarnya.
Ridho (28), warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, juga merasa berkeberatan dengan aturan tilang uji emisi.
Ridho belum lama ini sudah melakukan uji emisi di bengkel dekat rumahnya. Namun, motor Yamaha Mio keluaran tahun 2007 yang menjadi andalannya untuk berkendara di Ibu Kota dinyatakan tidak lulus uji emisi.
"Karena sudah tua dan memang sudah tidak rutin diservis juga," kata Ridho.
Baca juga: Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bisa Ditilang hingga Dikenakan Tarif Parkir Tertinggi
Ridho pun makin resah ketika mengetahui bahwa sanksi tilang akan mulai dikenakan pada motor yang tak lulus uji emisi mulai 13 November mendatang.
"Aturannya memberatkan sekali bagi warga yang memang kendaraannya sudah tua dan tidak lulus uji emisi seperti saya," kata Ridho.
Dengan adanya aturan sanksi tilang ini, maka Ridho terpaksa harus menggunakan transportasi umum untuk beraktivitas di Ibu Kota.
Ridho sebenarnya lebih memilih naik sepeda motor karena waktu tempuhnya dianggap lebih cepat dan hemat biaya. Namun, ia juga khawatir akan diadang dan ditilang oleh petugas kepolisian.
"Kalau yang dekat-dekat rumah mungkin saya berani pakai motor, tapi kalau jauh-jauh tidak berani," ujar Ridho.
DKI Jakarta akan menerapkan tilang bagi kendaraan yang belum melaksanakan uji emisi. Kebijakan tilang tersebut akan berlaku per 13 November 2021.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.