Namun RS Mayapada juga tetap menyediakan menyediakan layanan tes PCR dengan hasil keluar dalam 24 jam dengan tarif sesuai ketentuan pemerintah, yakni Rp 275.000.
Meski demikian, ada juga sejumlah faskes yang mengikuti ketentuan pemerintah dan tak menawarkan layanan instan dengan tarif lebih tinggi.
Gerai Drive Thru Quick Test di BSD Tangerang misalnya, menetapkan tarif tertinggi sesuai ketentuan pemerintah.
Gerai itu hanya memberikan opsi dua layanan tes PCR, yakni keluar di hari yang sama (same day) atau keluar keesokan harinya (24 jam).
Kedua layanan itu memiliki tarif yang sama, yakni Rp 275.000, sebagaimana ketentuan pemerintah.
"Tapi untuk yang same day, sampel harus diambil sebelum pukul 12.00 WIB. Jadi hasilnya nanti sore atau malam sudah bisa keluar," kata salah satu petugas di gerai tersebut saat ditemui Kompas.com Senin siang ini.
Sanksi tegas
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan batas biaya tertinggi tes PCR pada Rabu (27/10/2021) pekan lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 275.000 dan Rp 300.000 untuk daerah di luar dua pulau itu.
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati batas tarif tertinggi real time PCR menjadi Rp 275.000 untuk daerah Jawa-Bali serta Rp 300.000 untuk luar Jawa dan Bali," kata Abdul dalam konferensi pers secara virtual, Rabu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.