TANGERANG, KOMPAS.com - Hingga hari ini, Senin (1/11/2021), calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, masih wajib menyertakan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan.
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi berujar, hingga saat ini calon penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta masih belum diizinkan menggunakan tes antigen sebagai syarat perjalanan.
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, pada Senin ini, tes antigen diizinkan sebagai syarat penerbangan di Jawa-Bali.
Baca juga: Hasil Negatif Tes PCR untuk Naik Kereta Jarak Jauh Kini Berlaku 3 Hari
Holik menyatakan, pihaknya baru akan menerapkan aturan itu sesudah dikeluarkannya adendum atau surat edaran dari Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19.
"Jadi intinya, kami menunggu adendum atau ada SE terbaru, dalam hal ini dari Kemenhub dan Satgas Covid-19," paparnya melalui pesan singkat, Senin.
"Secara regulasi kan belum ada turunannya, sehingga kami harus menunggu regulasi yang akan berlaku," sambung Holik.
Baca juga: Penumpang di Terminal Kalideres Belum Diwajibkan Bawa Hasil Tes PCR
Dia mengatakan, pihak Bandara Soekarno-Hatta sudah siap mengimplementasikan peraturan baru tersebut saat sudah dikeluarkan SE terkait.
Saat ditanya apakah pihaknya akan menyesuaikan teknis saat peraturan baru itu diterapkan, Holik mengaku belum bisa memastikannya.
Di satu sisi, menurut dia, peraturan baru itu meringankan calon penumpang pesawat.
"Karena secara aturan itu tidak memberatkan penumpang. Menurut saya meringankan," sebutnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.