Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggunaan Tes Antigen di Bandara Soekarno-Hatta Tunggu SE Kemenhub

Kompas.com - 01/11/2021, 19:47 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Hingga hari ini, Senin (1/11/2021), calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, masih wajib menyertakan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan.

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi berujar, hingga saat ini calon penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta masih belum diizinkan menggunakan tes antigen sebagai syarat perjalanan.

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, pada Senin ini, tes antigen diizinkan sebagai syarat penerbangan di Jawa-Bali.

Baca juga: Hasil Negatif Tes PCR untuk Naik Kereta Jarak Jauh Kini Berlaku 3 Hari

Holik menyatakan, pihaknya baru akan menerapkan aturan itu sesudah dikeluarkannya adendum atau surat edaran dari Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19.

"Jadi intinya, kami menunggu adendum atau ada SE terbaru, dalam hal ini dari Kemenhub dan Satgas Covid-19," paparnya melalui pesan singkat, Senin.

"Secara regulasi kan belum ada turunannya, sehingga kami harus menunggu regulasi yang akan berlaku," sambung Holik.

Baca juga: Penumpang di Terminal Kalideres Belum Diwajibkan Bawa Hasil Tes PCR

Dia mengatakan, pihak Bandara Soekarno-Hatta sudah siap mengimplementasikan peraturan baru tersebut saat sudah dikeluarkan SE terkait.

Saat ditanya apakah pihaknya akan menyesuaikan teknis saat peraturan baru itu diterapkan, Holik mengaku belum bisa memastikannya.

Di satu sisi, menurut dia, peraturan baru itu meringankan calon penumpang pesawat.

"Karena secara aturan itu tidak memberatkan penumpang. Menurut saya meringankan," sebutnya.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan bahwa aturan soal penggunaan tes antigen itu memang belum diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta atau bandara lain.

"Untuk implementasinya kami masih menunggu penetapan melalui Inmendagri dan SE Satgas Covid-19, seperti yang jadi rujukan kami dalam menyusun ketentuan syarat perjalanan dalam negeri," paparnya melalui pesan singkat, Senin.

Muhadjir sebelumnya menegaskan, pembaruan ini sama dengan aturan naik pesawat terbang di luar Jawa dan Bali yang juga memperbolehkan syarat swab antigen.

"Ini sesuai usulan Pak Menteri Dalam Negeri," kata dia, Senin.

Sebagai informasi, penyesuaian penggunaan jenis skrining tes Covid-19 itu diutarakan usai penyesuaian masa waktu tes PCR sebagai syarat penerbangan.

Masa waktu tes PCR kini 3 x 24 jam, yang sebelumnya 2 x 24 jam.

Pemerintah juga sebelumnya menyesuaikan batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali hingga menjadi Rp 275.000 dan di luar Jawa-Bali sebesar Rp 300.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com