Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Rachel Vennya, Selebgram yang Jadi Tersangka Kasus Kabur dari Karantina?

Kompas.com - 03/11/2021, 17:16 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus dirinya yang kabur dari pusat karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas pemeriksan dan melakukan gelar perkara pada Rabu (3/11/2021). 

Seperti apa profil dan perjalanan kasus Rachel Vennya hingga ditetapkan sebagai tersangka?

Profil

Rachel Vennya lahir di Jakarta pada 23 September 1995. Nama Rachel mulai dikenal publik setelah kisah percintaannya dengan Niko Al Hakim viral di media sosial.

Baca juga: Selebgram Rachel Vennya Jadi Tersangka Kasus Kabur Karantina

Rachel lalu menikah dengan Niko Al Hakim pada 7 Januari 2021. Dari pernikahnnya itu, Rachel dikaruniai dua orang anak.

Namun, usia pernikahan Rachel dan Niko hanya bertahan empat tahun. Rachel Vennya diketahui melayangkan gugatan cerai terhadap Niko pada Januari 2021.

Setelah melewati beberapa kali persidangan, Rachel dan Niko resmi bercerai pada 16 Februari 2021.

Selain kisah cintanya yang menyedot perhatian publik, sisi lain kehidupan Rachel juga menarik untuk disimak.

Rachel tumbuh dari keluarga broken home. Namun, hal itu tidak menghalangi Rachel untuk bisa mandiri dan membangun bisnis.

Ibu dari dua anak ini memulai bisnis dari nol tanpa privilege kekayaan orangtua. Ia pertama kali terjun sebagai seorang penata rias dan menjual berbagai produk kecantikan.

Rachel memanfaatkan media sosial untuk memasarkan produknya sekaligus membesarkan namanya.

Baca juga: Teka-teki Pelat RFS Mobil Rachel Vennya Terungkap, Bayar Rp 7,5 Juta hingga Mobil Disita

 

Seiring berjalannya waktu, Rachel mulai dikenal sebagai selebgram yang menerima endorse dari UMKM maupun merek dagang ternama.

Perempuan yang akrab disapa Buna ini kemudian dikenal memiiki sederet usaha di bidang kecantikan, fesyen, hingga kuliner.

Nama Rachel semakin disorot setelah menjadi salah satu selebgram yang wajahnya muncul di Time Square New York.

Lika-liku kehidupan tidak membuat Rachel melupakan pendidikan. Ia menempuh pendidikan sarjana dan magister di London School of Publik Relations.

Baca juga: Pengacara Sebut Rachel Vennya Siap jika Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kabur dari Karantina

Tersandung Kasus Hukum

Rachel diketahui menonaktifkan akun Instagramnya setelah tersandung kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan yakni kabur dari kewajiban karantina mandiri usai pulang dari New York, Amerika Serikat.

Kasus kaburnya Rachel Vennya ini awalnya diketahui publik dari kabar yang beredar di dunia maya sejak 11 Oktober.

Kabar itu pertama kali diungkap salah satu warganet yang mengeklaim bertugas di pusat karantina Wisma Atlet Pademangan.

Dalam informasi itu, Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.

Padahal, Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Kabar kaburnya Rachel Vennya mulai menunjukkan titik terang setelah muncul konfirmasi dari Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) pada 13 Oktober.

Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS menyatakan, Rachel bisa kabur dari karantina karena dibantu oleh anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.

Selain tersandung kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan, pelat mobil Rachel yakni B 139 RFS juga dipermasalahkan oleh warganet.

Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Buntut Polantas Minta Sekarung Bawang

 

Pasalnya, RFS adalah pelat nomor yang diperuntukkan untuk pejabat khusus.

Namun setelah diselidiki mobil Alphard berplat B 139 RSF itu milik Rachel dan tidak gunakan kode khusus RFS pada umumnya milik pejabat.

Nopol pada mobil Rachel itu memiliki tiga angka. Sementara untuk nomor kendaraan khusus merupakan empat angka dengan diawali angka satu.

Rachel membuat nopol khusus itu melalui jalur resmi dan tercatat di Samsat Polda Metro Jaya. Dia meminta seorang temannya bernama Muhammad untuk membuat nopol tersebut dan membayar tarif resmi sebesar Rp 7,5 juta.

Baca juga: Polda Metro Buka Hotline Pengaduan Buntut Polantas Minta Sekarung Bawang, Ini Nomornya...

Hanya saja penggunaan nopol B 139 RFS itu tidak sesuai pada warna kendaraan. Pada data base nopol itu digunakan pada mobil warna putih, namun terpasang pada Alphard warna hitam.

Selain menggunakan pelat kendaraan tak sesuai warna mobil, Rachel juga sempat menunggak bayar pajak mobil Alphard miliknya selama 2 bulan terhitung dari tanggal jatuh tempo pada 23 Agustus 2021.

Saat ini Rachel Vennya telah membayar pajak tahunan kendaraan atau perpanjang sampai dengan tahun 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com