JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang protokoler Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten berinisial OP, disebut membantu selebgram Rachel Vennya untuk keluar dari Wisma Atlet sebelum masa karantina selesai.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Tubagus Ade Hidayat ketika menjelaskan peran OP yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya artinya kan dia keluarnya harus ada yang membantu. Kalau dia keluar kalau enggak ada yang bantu kan enggak bisa," ujar Ade saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Polisi Sebut Rachel Vennya Sempat Jalani Karantina, tapi Tidak Selesai
Menurut Ade, tersangka OP dijerat Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena terbukti membantu Rachel Vennya melanggar aturan kewajiban karantina.
Namun, Ade tidak dapat menjelaskan secara rinci bantuan yang diberikan OP kepada Rachel Vennya sampai akhirnya bisa meninggalkan pusat karantina.
"Makanya OP ada jeratan Pasal 55 KUHP. Itu soal penyertaan membantu melakukan. Bentuk membantunya seperti apa itu masuk materi penyidikan," ungkap Ade.
Baca juga: Selain Rachel Vennya, Kekasih dan Manajernya Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Unntuk detail RV berapa hari menjalani karantina, jam berapanya, itu masuk materi sidik," sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka dalam kasus dirinya yang kabur dari pusat karantina di Wisma Atlet, Jakarta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melengkapi berkas pemeriksan dan melakukan gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).
"Iya sudah tersangka. Ternyata barusan sudah gelar perkara langsung, digelar tadi, dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur (pidana)," ujar Yusri.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Kabur Karantina, Selebgram Rachel Vennya Tak Ditahan
Selain Rachel, lanjut Yusri, terdapat tiga orang lain yang juga ditetapkan tersangka.
Ketiga orang tersebut adalah pasangan dan manajer Rachel Vennya, yakni Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa dan seorang petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP.
"Satu lagi yang membantu melakukan yaitu saudari RV, dia adalah protokol di Bandara Soekarno Hatta," kata Yusri.
"Inisial OP, orang sipil yang bekerja sebagai protokol di Bandara Soekarno- Hatta," sambungnya.
Yusri menambahkan, keempat tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pelanggaran pasal di dalam Undang-Undang (UU) tentang Wabah Penyakit dan UU kekarantinaan.
"Pasalnya sama UU karantina, itu ancamannya satu tahun penjara," jelas Yusri.
Informasi soal Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Pademangan sebelumnya menjadi perbincangan hangat di dunia maya.
Kabar itu awalnya diungkap salah satu warganet yang mengklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.
Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.
Hal ini sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.
Komando Daerah Militer Jaya mengonfirmasi kabar Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina.
Rachel bisa kabur karena dibantu anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.
Kodam Jaya telah menonaktifkan oknum TNI itu untuk memudahkan proses penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.