JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tersangka musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx terkait kasus pengancaman kekerasan terhadap blogger Adam Deni ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik sudah merampungkan penyidikan kasus tersebut dan telah melimpahkan berkas perkara pada pekan lalu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, berkas perkara tersebut dikembalikan karena terdapat kekurangan dan harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Lengkapi Berkas dan Buka Ruang Mediasi Jerinx dengan Adam Deni
"Minggu lalu sudah kami kirim berkas berkas perkara untuk saudara Jerinx ke JPU. Kemudian P19 dari sana untuk melengkapi berkas," ujar Yusri, Kamis (4/11/2021).
Kini, kata Yusri, kekurangan dalam berkas perkara itu sudah dilengkapi dan kirimkan kembali kepada jaksa untuk dipelajari lebih lanjut, lalu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sudah kami kembalikan dan sudah kami jawab apa yang menjadi kekurangan dari Jaksa dan JPU untuk dikembalikan lagi," kata Yusri.
Baca juga: Sempat Ragu karena Punya Riwayat Hepatitis, Jerinx Akhirnya Divaksinasi Covid-19
"Mudah-mudahan sudah lengkap apakah sudah bisa P21 atau tidak. Kita tunggu," pungkasnya.
Adapun kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima "endorse" untuk mengaku positif Covid-19.
Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram @jrxsid.
Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan ke Polda Metro Jaya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.