Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Pansus DPRD, Raperda Kota Religius Diharapkan Tidak Intervensi Urusan Privat Warga Depok

Kompas.com - 06/11/2021, 16:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Religius yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Depok akan masuk pembahasan di Panitia Khusus (pansus) DPRD pada 11 November 2021 mendatang.

Raperda Kota Religius sempat menjadi kontroversi beberapa tahun lalu dan berujung ditolak DPRD Kota Depok karena isinya yang terlalu jauh mengintervensi urusan privat warga negara, semisal mengatur tata cara berpakaian.

Kini, Raperda Kota Religius telah diperbaiki secara substansi dan akan digodok di parlemen. Meskipun demikian, kekhawatiran bahwa beleid ini kelak mengatur urusan personal warga masih ada.

"Karena ada pasal-pasal yang ayat terakhirnya berbunyi 'akan diatur kemudian lewat peraturan wali kota'. Ini kan bahaya. Misalnya, bisa saja nanti ada ketentuan bahwa setiap RW dari jam sekian sampai jam sekian harus ngaji," ungkap Kepala Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Kota Depok Ikravany Hilman kepada Kompas.com pada Sabtu (6/11/2021).

"Kadang-kadang saya agak bagaimana dengan wali kota kita itu (Mohammad Idris). Seperti dulu terhadap ASN diwajibkan khatam Alquran waktu Covid-19 itu," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Depok Diminta Siapkan Naskah Akademik Raperda Kota Religius Bulan Depan

Politikus PDI-P itu menilai, ada 2 batasan bagi Raperda Kota Religius. Rancangan beleid ini tidak boleh diskriminatif terhadap minoritas dan tidak boleh intervensi urusan privat.

Hal ini penting karena "religiusitas" merupakan sesuatu yang abstrak dan menyangkut hubungan personal antara manusia dengan Tuhan.

"Misalnya, ada ketentuan soal membina religiusitas di dalam keluarga. Bagaimanapun juga, keluarga kan privat. Negara tidak bisa masuk ke situ kecuali yang bertendensi pidana, seperti kekerasan terhadap anak dan perempuan," jelas Ikravany.

"Nah, ini mau sampai sejauh mana pembinaan kota terhadap religiusitas keluarga? Jangan sampai nanti di lingkungan diwajibkan ngaji semua anak-anaknya. Jam sekian sampai jam sekian anak-anak harus belajar (agama), TV harus mati," ungkapnya.

Oleh karenanya, Ikravany mengusulkan agar raperda ini kelak diganti nama menjadi Perda Dukungan serta Jaminan Kebebasan dan Kerukunan Beragama.

Baca juga: Mengintip Isi Raperda Kota Religius yang Diusulkan Pemkot Depok

Terlebih, dalam draf yang diusulkan Pemerintah Kota Depok, mayoritas isi raperda ini adalah soal jaminan kebebasan beragama, beribadah, kerukunan antarumat beragama, dan dukungan bagi aktivitas keagamaan, termasuk di dalamnya insentif bagi pemuka-pemuka agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com