Salah satu bentuk intimidasi tersebut adalah ketika Kementerian Keuangan disebut meminta Veronica mengembalikan uang beasiswa yang ia terima dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Jumlah dana tersebut adalah sekitar Rp 773,87 juta.
“Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti melakukan advokasi HAM Papua,” ucap Veronica melalui keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).
LPDP pun membenarkan telah menagih uang beasiswa kepada Veronica.
Baca juga: Kronologi Dua Teror di Rumah Keluarga Veronica Koman, Ada Ledakan dan Surat Ancaman
LPDP dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penjatuhan sanksi kepada Veronica dilakukan lantaran dirinya tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkarya di Indonesia.
Namun, Veronica membantah tuduhan tersebut.
Ia mengaku kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program master di Australia.
Kemudian, sejak Oktober 2018, Veronica mengaku bergabung dengan Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.