Sementara itu, dari tangan A dan S, polisi mengamankan sabu hingga seberat 2,8 kilogram.
"Apa bila ditotal secara keseluruhan, sabu yang disita dari kasus tersebut sekitar 4,8 kilogram narkotika golongan 1, yaitu jenis sabu-sabu," urai Edwin.
Menurut dia, dengan disitanya sabu sebanyak 4,8 kilogram itu, kepolisian dapat menyelamatkan setidaknya 45.000-50.000 jiwa.
Adapun kelima tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6-20 tahun," kata Edwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.